Ini Dia Prosedur Baru Penanganan Barang Tertinggal di Bandara

Kliknusae.com - Dalam menangani masalah barang-barang penumpang yang tertinggal/hilang (lost item) di bandara. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menerapkan prosedur baru penanganannya di bandara-bandara yang dikelolanya.

Prosedur ini memberikan adanya kepastian penanganan terhadap barang hilang/tertinggal. Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.

Barang hilang/tertinggal yang dimaksud, yaitu seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara. Bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

Selain itu, barang yang dimaksud juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani bagian Lost and Found dari maskapai.

Menurut VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani, bersumber dari siaran pers AP II,  prosedur baru penanganan barang hilang/tertinggal itu berlaku mulai 1 September 2019.

"Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut," papar Anindita Galuh Wardhani.

Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II, antara lain:

  1. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.
  2. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam.
  3. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.
  4. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).

Bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id, serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.

Penumpang pesawat pun tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal. Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespon cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil yang berkepentingan seperti misalnya Aviation Service. Termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan. Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi.

Caranya, pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personil AP II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

Berkaitan dengan prosedur ini, maka  AP II memberlakukan masa transisi dengan menetapkan sejumlah kebijakan terhadap barang hilang atau tertinggal yang saat ini sudah ditemukan di bandara, sebagai berikut:

  • Seluruh barang yang ditemukan sebelum tanggal 1 januari 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan.
  • Seluruh barang yang ditemukan pada periode 1 januari 2019 sampai dengan 31 agustus 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan 30 hari kalender setelah dilakukan publikasi.
  • Seluruh barang yang ditemukan setelah tanggal 31 agustus 2019, mengikuti ketentuan yang berlaku (prosedur baru yang berlaku mulai 1 September 2019).

Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara.*** (IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae