Anggota DPR Tolak Traveloka dan Tokopedia Masuk Travel Haji

Klik nusae - Rencana keterlibatan dua perusahaan startup Traveloka dan Tokopedia dalam bisnis umrah mendapat penolakan keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu.

Menurutnya, dampak keterlibatan dua perusahaan besar tersebut dipastikan bakal menggulung bisnis travel di Indonesia.

Rencana ini dipastikan mengancam keberadaan travel umrah yang telah dirintis puluhan tahun oleh masyarakat.

"Ibarat ada gelombang besar tsunami, Tokopedia dan Traveloka, maka gampang dihitung bahwa musibah itu akan menimbulkan kerugian masyarakat. Sementara biro umrah yang kecil-kecil itu bakal tergulung dan terguling dihempas ombak besar. Hanya travel besar yang bisa bertahan," ungkap Khatibul seperti dilansir situs DPR (www.dpr.go.id), Senin  (22/7/2019).

Lebih dari itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan semua bisnis umrah harus merujuk pada aturan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

"Entitas bisnis yang terkait dengan Haji dan umrah harus tunduk pada ketentuan di UU Nomor 8 Tahun 2019. Tidak ada pengkhususan aturan di bisnis ini," tegas Khatibul.

Ia tidak menampik keberadaan bisnis yang memanfaatkan digital seperti Tokopedia maupun Traveloka.

Hanya saja, kata Khatibul, di UU PIHU tidak ada nomenklatur yang memberi ruang kepada dua unicorn tersebut.

"Apalagi payungnya cuma sekadar nota kesepahaman antarnegara. UU Nomor 8 Tahun 2019 tidak memberi ruang penyelenggara perjalanan ibadah haji dengan basis digital. Ini yang dilupakan oleh pemerintah saat memfasilitasi dua unicorn tersebut," tambah Khatibul.

Ia menambahkan, merujuk kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada tahun 2017 lalu sebagai pijakan kesepahaman bisnis umrah berbasis digital, semestinya saat pembahasan RUU PIHU, persoalan bisnis digital di Haji dan umrah dapat dibahas bersama-sama dengan berbagai stakeholder.

"Bukan seperti saat ini, menikung di tikungan, tetiba buat kerja sama dengan menabrak aturan main yang telah disepakati DPR dan Pemerintah melalui UU PIHU," tegas Khatibul.

Khatibul mengaku banyak mendapat aspirasi dari pengelola perjalanan travel di berbagai daerah atas rencana turut sertanya dua unicorn dalam bisnis umrah di Indonesia.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Akan Panggil Kominfo Terkait Travel Umroh

"Teman-teman pemilik biro travel ini kan tidak sedikit dari kalangan NU, mereka gelisah atas rencana pemerintah ini. Artinya apa, pemerintah tidak pernah mengajak bicara dengan stakeholder, termasuk DPR," tandas legislator dapil Jawa Tengah VIII ini.

Ia berharap pemerintah mengurungkan rencana tersebut sembari mengajak duduk seluruh stakeholder dan menyiapkan regulasi sebagai basis atas bisnis umrah berbasis digital.

"Opsinya, pemerintah mengurungkan rencana tersebut sembari duduk bersama dengan seluruh stakeholder, cari jalan keluar dan siapkan regulasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil," pungkas Khatibul.

Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dilibatkannya dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sebagai penyedia travel umrah.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kedua perusahaan itu kedudukannya tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.

Sodik pada Kamis, 18 Juli 2019 lalu  menerima audiensi dari Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggaraan Travel Umrah Haji di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Kepada Komisi VIII DPR RI, kedua asosiasi ini menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah tersebut.

"Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu," ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia juga menyayangkan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut.

"Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan bahwa umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang," tambah Sodik.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan komitmen parlemen sudah jelas dengan mencantumkan di UU PIHU bahwa penyelenggara umrah harus dilakukan oleh PPIU, institusi yang terdaftar di Kemenag.

Baca Juga: ASITA: Mendorong Unicorn Masuk Travel Umroh Bisa Kebablasan

"Secara tegas kami memiliki komitmen yang kuat agar penyelenggaraan ibadah umrah itu dilakukan oleh PPIU, termasuk travel-travel yang dikelola oleh kedua asosiasi dalam audiensi hari ini," ujarnya.

Namun, Ace mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital sudah menjadi bagian dari perkembangan perekonomian dunia.

"Kita tidak bisa menutup mata, kita tahu bahwa unicorn itu bagian dari sebuah ekosistem ekonomi digital. Dan mereka ini bukan PPIU, tetapi hanya menjadi penyedia platform, yang memudahkan hubungan antara konsumen dengan penyedia layanan," imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi VIII DPR RI akan mengundang Menkominfo dan Menteri Agama setelah masa reses.

"Perlu dipertimbangkan mekanisme yang lebih komprehensif supaya tidak terjadi miskomunikasi antara kita dan pihak Kominfo, ini kan baru MoU dan masih perlu ada regulasi teknis dibawahnya. Kami berkomitmen bahwa tidak mungkin kami melanggar undang-undang yang kami buat sendiri," pungkas legislator dapil Banten I ini.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya