UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Ibu Melahirkan Akhirnya Dapat Cuti 6 Bulan
KLIKNUSAE.com – Setelah lama dinantikan, Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 4 Juni 2024.
Isi UU tersebut, seorang ibu (pekerja) memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:
Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
BACA JUGA: UU JPH Stimulan Penggerak Industri dan Wisata Halal
Disamping itu, juga ada hak lain yang dijamin UU tersebut, seperti pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:
a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
BACA JUGA: Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Bandung Perlu Dilindungi Lewat HKI
Sementara itu, cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).
Ada dua kondisi khusus dalam UU ini, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Dengan telah di sahkannya UU tersebut, maka diharapkan hak-hak pekerja, utamanya untuk wanita bisa memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik lagi ***