Ganjil Genap di Cianjur, Paksa Puluhan Kendaraan Putar Balik

KLIKNUSAE.com – Ganjil genap di Cianjur, Jawa Barat mulai diterapkan terhadap kendaraan yang ingin menuju ke beberapa kawasan objek wisata pada akhir pekan.

Jajaran Kepolisian Resor Cianjur menggelar operasi sistem ganjil genap tersebut sejak, Jumat kemarin di beberapa titik.

Seperti yang berlangsung Sabtu, 18 September 2021, puluhan kendaraan yang mengarah ke puncak diminta putar balik karena menggunakan nomor polisi ganjil.

“Iya, kalau hari ini kan tanggal genap, jadi yang menggunakan nopol ganjil kita minta untuk kembali. Ada puluhan kendaraan mobil dan motor sudah kami suruh putar balik,” kata salah seorang petugas yang ditemui Kliknusae.com di bundaran Tugu Gentur Jalan Bypass, Kota Cianjur.

BACA JUGA: Jalur Puncak-Cianjur Macet Lagi, Dipadati Warga Yang Ingin Berwisata

Setiap Kendaraan Yang Mengarah ke Puncak Diperiksa

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan, sistem ganjil genap di jalur Puncak sebagai kawasan wisata akan diberlakukan setiap akhir pekan secara berkelanjutan.

Penyekatan kendaraan dilakukan di Bundaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan.

“Aturannya sama seperti kemarin, setiap kendaraan yang mengarah ke atas (Puncak) kita periksa identitas dan pelat nomor kendaraannya,” jelas Anom.

BACA JUGA: Operasi Yustisi, Puluhan Kendaraan Luar Kota Tujuan Cianjur Diputarbalik

Meski demikian, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI-Polri.

“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP,” ucap Anom seperti dikutip daro Kompas.com.

Selain sistem ganjil genap, menurut Anom, petugas gabungan dari Satgas Covid-19 juga menggelar operasi yustisi di kawasan Puncak.

BACA JUGA: Lampu Gentur Khas Cianjur Mencuri Perhatian AHY dan Annisa Pohan

”Sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat, apalagi saat ini sejumlah obyek wisata di Puncak sudah mulai beroperasi secara terbatas," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di kawasan wisata dan wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2.

7 Objek Wisata Jabar Sudah Buka Sebagai Uji Coba

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kerumunan, sehingga penyebaran Covid-19 semakin terkendali.

Untuk itu bagi masyarakat yang ingin melakukan kunjungan wisata, harus benar-benar memperhatikan jadwal pemberlakukan sistem ganjil genap.

Setelah pemerintah melakukan pelonggaran di masa PPKM, beberapa tempat wisata sudah mulai ada yang beroperasi dengan masa uji coba.

Di Provinsi Jawa Barat ada 7 tempat wisata yang saat ini sedang mengikuti uji coba pembukaan dengan pembatasan dan pengetanan protokol kesehatan (Prokes).

Ke-7 objek wisata tersebut adalah Taman Safari Indonesia (Kabupaten Bogor), The Lodge Maribaya (Kabupaten Bandung Barat, Saung Anklung Udjo (Kota Bandung).

Termasuk Glamping Lake Rancabali (Kabupaten Bandung), Kawah Putih (Kabupaten Bandung), Jbound (Kota Bogor) dan Taman Bunga Nusantara (Kabupaten Cianjur).

Namun demikian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta kepada masyarakat untuk tidak cepat euforia menyambuat pelonggaran tempat wisata.

Pengunjung diminta untuk tetap memperhatikan potokol kesehatan guna menghindari terjadinya kasus baru Covid-19.

Begitu pun kepada pengelola destinasi wisata agar lebih memperketat pengunjung yang masuk dengan melakukan pemeriksaan di pintu masuk.

Pembukaan kembali melalui tahap uji coba dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti tingginya volume penunjung di objek wisata Pangandaran.

Oleh sebab itu, Luhut pun mengeluarkan kebijakan membatasi pengunjung yang datang ke destinasi wisata dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini untuk menekan kemungkinan munculnya kerumunan orang di titik-titik wisata pada akhir pekan. Ia pun menegaskan akan menindak tegas bagi pengelola wisata yang tidak mematahui aturan.

PPKM sendiri masih tetap akan diterapkan sebagai instrumen dalam memantau pengendalian Covid-19. Pemerintah setiap minggu akan melakukan evaluasi.

***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae