Masih Saja Ada Karaoke Bandel, Ya Digrebek Aparat Satpol PP

KLIKNUSAE.com - Menjelang Imlek 2577 Kongzili, aparat Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Bandung turun ke jalan.

Senin malam, 16 Februari 2026, sejak pukul tujuh, mereka menyisir sejumlah titik hiburan malam di Kota Bandung.

Hasilnya tak sepenuhnya sunyi. Tiga tempat karaoke kedapatan masih beroperasi di tengah larangan penutupan usaha pada malam hari besar keagamaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Bambang Sukardi menyebut operasi itu sebagai penegasan sikap pemerintah kota.

Menurut dia, aturan bukan sekadar formalitas, melainkan penanda komitmen menjaga ketertiban dan menghormati momen keagamaan.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujarnya.

Operasi digelar Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.

Payung hukumnya berlapis. Yakni, Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah direvisi lewat Perda Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Surat Edaran Wali Kota

Hingga Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang penutupan usaha pariwisata saat hari besar keagamaan.

Di kawasan Buahbatu, petugas mendapati Angels Karaoke masih menerima tamu.

KTP pengelola diamankan, dan yang bersangkutan diminta menghadap PPHD pada 19 Februari 2026.

Sementara itu temuan serupa terjadi di Voice Karaoke dan Masterpiece Karaoke. Keduanya di ruas jalan yang sama.

Ketiganya terindikasi melanggar ketentuan karena tetap beroperasi di malam yang semestinya hening dari aktivitas hiburan.

Sebaliknya, Addict Karaoke di Jalan Cikawao dan Dreamliner Spa di Jalan Cibadak memilih mematuhi aturan. Pintu tertutup, lampu dipadamkan.

Bambang menegaskan pendekatan yang diambil tetap persuasif, meski tegas. Pemeriksaan dan pendataan dilakukan lebih dulu, sebelum proses lanjutan sesuai mekanisme hukum.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh. Ini bukan hanya soal aturan. Tetapi juga soal menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” katanya.

Di atas kertas, larangan itu jelas. Di lapangan, selalu ada yang mencoba menegosiasikan batas.

Operasi malam itu menjadi pengingat, pada hari besar keagamaan, kota ini memilih untuk sejenak meredup. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae