Pemkot Bandung Masih Berikan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Hotel Dan Restoran

BANDUNG, Kliknusae.com -  Mulai besok, Selasa (26/01/2021) pemerintah resmi akan memberlakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahkan telah mengeluarkan instruksi untuk para gubernur dan bupati/wali kota terkait perpanjangan PPKM sampai tanggal 8 Februari.

Instruksi ini ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Terkait hal tersebut Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tetap akan memberlakukan Perwali No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu hal stimulus yang diberikan,  khususnya kepada para pelaku industri pariwisata seperti hotel, restoran, tempat hiburan hingga usaha parkir adalah penghapusan sanksi administrasi pajak

Dalam Bab IV Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB Proposional Bagian Ketiga Pasal 33 ayat (1) disebutkan; Pemerintah Daerah Kota dapat memberian insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan daerah kota.

Ayat (2); Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kota dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan/atau pelaku pajak parkir.

Ketentuan ini mengakomodir pada pasal lain yang membatasi kapasitas hotel sebagaimana tercantum dalam Bagian Ketujuh Pelaksanaan PSBB Proposional di Perhotelan.

Pasal 15 ayat (4); kapasitas  tamu/pengunjung di hotel dibatasi paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.

Ayat (5); Waktu operasional restoran, rumah makan dan kafe di hotel yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Ayat (6); Kapasitas tamu/pengunjung restoran, rumah makan dan cafa© di hotel dibatas paling banyak 25 % dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk.

Ayat (7); Untuk kegiatan restoran dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.

Ayat (8); Di hotel tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon kecantikan, spa, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.

Sementara itu merujuk Merujuk situs covid19.bandung.go.id, diakses Senin (25/1/2021) pukul 11.30 WIB, tercatat Antapani memiliki 132 kasus aktif dan Buahbatu memiliki 123 kasus aktif.

Di tingkat kelurahan, Margasari menyusul Antapani Kidul sebagai kelurahan dengan kasus aktif terbanyak dengan 51 kasus.

Kasus positif aktif adalah kasus positif Covid-19 terkonfirmasi yang saat ini sedang menjalani perawatan berupa isolasi. Isolasi bisa dilakukan di rumah sakit, hotel, atau juga rumah. Kasus positif aktif berakhir ketika pasien dinyatakan sembuh atau meninggal dunia.

Jumlah kasus positif aktif, sebagaimana juga jumlah kasus lain terkait pandemi Covid-19, merupakan data yang bersifat dinamis.

Perubahan terjadi setiap hari sesuai dengan tindakan penanganan yang dilakukan di lapangan.

Secara keseluruhan, Kota Bandung pada Minggu (24/1/2021) malam melaporkan jumlah total kasus positif Covid-19 sebanyak 8.234 yang terdiri dari 1.377 kasus aktif, 6.684 kasus sembuh, serta 173 kasus meninggal dunia.

Tercatat ada penambahan 116 kasus positif aktif dibandingkan data yang disajikan sebelumnya. Sementara kasus sembuh bertambah 17 dan kasus meninggal bertambah 4. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

E-Magazine Nusae