Ini 5 Sektor Pariwisata Yang Belum Boleh Beroperasi di Kota Bandung

Kliknusae.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memperbolehkan lima sektor beroperasi saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau normal baru setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional usai.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan lima sektor tersebut yakni sektor pendidikan, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (CFD) dan malam bebas kendaraan bermotor (CFN), tempat hiburan, olahraga (gym), dan bioskop.

Sektor tersebut, menurutnya, masih memiliki potensi penyebaran COVID-19 yang belum rendah.

"Kami juga belum akan melakukan pembukaan taman. Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu, SOP akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat.

Selain itu, ia juga mengatakan ada sejumlah sektor yang kini beri relaksasi. Namun dengan syarat harus telah menjalani simulasi dan membuat surat pernyataan tertulis tentang komitmen mengikuti aturan serta protokol kesehatan.

"Kami menerima pengajuan pembukaan kebun binatang. Pihak kebun binatang sudah menyampaikan surat resmi kepada kami dan akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan memastikan harus dilakukan simulasi dan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Kemudian, kata dia, resepsi pernikahan juga diperbolehkan untuk diselenggarakan. Baik di gedung maupun resepsi pernikahan di rumah, menurutnya harus tetap menerapkan aturan dan protokol kesehatan.

"Jadi, pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA," katanya.

Menurutnya fase AKB itu diputuskan karena menurunnya angka reproduksi COVID-19 selama beberapa waktu lalu. Fase AKB itu dimulai pada Sabtu (27/6) hingga 14 hari ke depan sesuai dengan masa inkubasi COVID-19.

(ant)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae