Pemerintah Berlakukan Opsen Pajak PKB dan BBNKB 66 Persen, Harga Motor Bakal Naik 20 Persen?

KLIKNUSAE.com - Mulai hari ini 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan opsen pajak daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ada tiga jenis opsen pajak yang diberlakukan. Pertama,  opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dan, Ketiga opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Menurut aturan, opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.

Namun, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Lydia Kurniawati Christyan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menaikkan pajak kendaraan hingga 66 persen.

“Tarif PKB dan BBNKB disesuaikan untuk mengakomodasi opsen, sehingga tidak membebani masyarakat,” ujar Lydia.

Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama yang sebelumnya 1,75 persen kini naik tipis menjadi 1,86 persen.

Sistem Baru, Penerimaan Langsung ke Kabupaten/Kota

Sementara itu, Opsen pajak dihitung berdasarkan data nama, nomor induk kependudukan (NIK), atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten/kota.

Nantinya, penerimaan opsen akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota sesuai lokasi registrasi kendaraan.

Skema ini menggantikan sistem lama yang mengandalkan mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Provinsi hanya berhak atas 1,2 persen. Sisanya, 66 persen dari opsen langsung masuk ke kabupaten atau kota,” kata Lydia.

Namun, aturan ini tidak berlaku di DKI Jakarta, yang memiliki status khusus. Yakni,  sebagai daerah otonom tingkat provinsi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

Dampak ke Harga Kendaraan Bermotor

Meski pemerintah yakin kebijakan ini tidak akan memberatkan, asosiasi otomotif berpandangan lain.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menilai opsen pajak dapat memicu kenaikan harga kendaraan.

Ia memperkirakan harga sepeda motor di segmen entry-level akan naik hingga 20 persen atau lebih dari Rp800 ribu.

“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Kebijakan ini akan memengaruhi daya beli mereka,” ujar Sigit.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendongkrak pendapatan asli daerah sekaligus mendukung kemandirian fiskal.

Namun, di tengah kekhawatiran pasar otomotif, realisasi di lapangan menjadi ujian besar kebijakan ini. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae