Dari Ojek Online ke Hotel, Ujian Keadilan Ekonomi Digital Pemerintah
Oleh: Adhi M Sasono, Editor in chief
KLIKNUSAE.com - Kebijakan pemerintah yang menetapkan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan maksimal 8 persen untuk aplikator patut dilihat sebagai langkah penting dalam menata ulang relasi usaha di era ekonomi digital.
Apa yang diumumkan oleh Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional, 1 Mei 2026, bukan sekadar angka.
Ia membawa pesan kuat: negara hadir untuk menyeimbangkan hubungan yang selama ini cenderung timpang antara platform dan mitra.
Selama bertahun-tahun, relasi antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol sering disebut sebagai “kemitraan”.
Namun praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan memadai.
Dengan pembatasan komisi maksimal 8 persen, pemerintah mencoba mengoreksi ketimpangan itu.
Pengemudi, yang menjadi tulang punggung layanan, kini memperoleh porsi yang lebih layak dari nilai ekonomi yang mereka hasilkan. Ini adalah bentuk keadilan distributif yang konkret.
Namun, keberanian pemerintah dalam sektor transportasi digital ini justru membuka pertanyaan yang lebih luas.
Apakah prinsip yang sama akan diterapkan di sektor lain, khususnya industri pariwisata digital?
Dalam ekosistem perhotelan, relasi antara hotel dan Online Travel Agent (OTA) seperti Agoda, Booking.com, dan Traveloka juga menyimpan persoalan serupa.
Model bisnis berbasis komisi membuat hotel harus membayar antara 10 hingga 25 persen dari setiap transaksi.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan porsi aplikator dalam skema ojol yang baru diatur pemerintah.
Padahal, jika ditelaah secara mendalam, beban operasional hotel jauh lebih kompleks. Mereka menanggung biaya properti, tenaga kerja, perawatan, hingga pajak.
Tentang proporsionalitas
Sementara OTA berperan sebagai perantara digital. Penting, tetapi tidak menanggung biaya fisik yang sama besar.
Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang proporsionalitas dalam pembagian nilai ekonomi.
Jika semangat kebijakan ojol adalah menciptakan ekosistem usaha yang adil dan berkelanjutan, maka logikanya tidak berhenti di satu sektor saja.
Pemerintah memiliki momentum untuk memperluas prinsip ini ke industri lain yang juga terdampak disrupsi platform digital.
Penataan komisi OTA, misalnya, bisa menjadi langkah strategis untuk melindungi pelaku usaha riil seperti hotel dan restoran tanpa mematikan inovasi teknologi.
Tentu, pendekatannya tidak bisa disalin mentah-mentah. Karakteristik industri pariwisata berbeda dengan transportasi.
Namun, prinsip dasarnya sama yakni keseimbangan. Regulasi yang terlalu menekan platform bisa menghambat investasi dan inovasi.
Tetapi pembiaran tanpa batas juga berpotensi meminggirkan pelaku usaha yang sebenarnya menciptakan produk utama.
Di sinilah pemerintah diuji. Apakah keberpihakan pada keadilan ekonomi hanya bersifat sektoral. Atau benar-benar menjadi arah kebijakan yang konsisten lintas industri?
Kebijakan ojol telah memberi sinyal kuat. Kini, pelaku usaha di sektor lain menunggu. Apakah negara akan berdiri di tengah, sebagai penyeimbang yang adil. Atau tetap membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa koreksi?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan masa depan ekosistem bisnis digital Indonesia. Apakah inklusif dan berkeadilan, atau justru semakin timpang. ***
