Badan Kebijakan Transportasi Rekomendasikan 4 Hal, Turunkan Harga Tiket Pesawat

KLIKNUSAE.com - Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan hasil kajian bersama lintas pemangku kepentingan terkait penurunan harga tiket pesawat domestik.

Kajian yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pemangku kepentingan tersebut pun menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Transportasi  Kemenhub, Robby Kurniawan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024, mengungkapkan rekomendasi yang dihasilkan mencakup langkah-langkah jangka pendek dan jangka menengah.

"Kami telah melakukan kajian mendalam yang menghasilkan usulan langkah-langkah konkret. Yakni, untuk menurunkan harga tiket pesawat niaga berjadwal kelas ekonomi," ujar Robby.

BACA JUGA: Tak Setuju Harga Tiket Pesawat Terlalu Murah, Ini Alasan Bos AirAsia

Menurut Robby, rekomendasi jangka pendek lebih banyak berkaitan dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Sedangkan,  rekomendasi jangka menengah hingga panjang mencakup peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Kajian dan diskusi dengan pemangku kepentingan menghasilkan berbagai kebijakan yang harus diambil lintas sektoral.

"Kebijakan ini tidak bisa hanya diambil oleh Kementerian Perhubungan sendiri," tambahnya.

BACA JUGA: Maskapai penerbangan internasional Emirates Gandeng Kemenparekraf, Jalin Kerjasama Ini

Strategi Jangka Pendek

Untuk jangka pendek, Robby merinci beberapa langkah yang bisa diambil:

- Insentif Fiskal: Memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara untuk biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

- Penghapusan Pajak Tiket: Mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat udara untuk menciptakan kesetaraan dengan moda transportasi lain yang sudah bebas pajak, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

- Penghilangan Konstanta Avtur: Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019.

- Multi Provider Avtur: Mengimplementasikan sistem multi provider untuk supply avtur sesuai usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BACA JUGA: Menhub Budi Sebut Bandara IKN Nusantara Bukan Hanya untuk VVIP, Tapi Juga Rakyat

Terkait dengan usulan multi provider, Kemenhub telah menyampaikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dalam surat tersebut,  mendorong implementasi ini guna mencegah praktik monopoli dan menciptakan harga avtur yang lebih kompetitif.

Strategi Jangka Menengah dan Panjang

Untuk jangka menengah hingga panjang, Kemenhub mengusulkan peninjauan kembali formulasi TBA.

Robby menjelaskan bahwa perubahan kondisi pasar perlu diakomodasi dengan baik. Khususnya komponen biaya operasi yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

Lebih jauh, upaya jangka panjang juga mencakup pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia.

BACA JUGA: Usulan Penggantian Nama Bandara Kertajati Masih Menunggu Persetujuan

Salah satunya adalah dengan membangun kilang avtur secara tersebar.

"Dengan pemerataan harga avtur ini, sektor aviasi di Indonesia diharapkan menjadi lebih baik. Dan berdampak positif bagi semua sektor," tuturnya.

Robby menambahkan bahwa harga tiket pesawat saat ini terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).

Upaya pemerintah diharapkan mampu menekan harga tiket dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya