Herman Muchtar: Soal Pungutan Iuran Pariwisata Harus Jelas Dulu
KLIKNUSAE.com – Industri pariwisata tanah air dibuat terkaget-kaget oleh rencana pemerintah yang akan mengenakan pungutan iuran pariwisata.
Tak terkecuali, pelaku sektor pariwisata di provinsi Jawa Barat yang selama ini merupakan salah satu tujuan favorit wisatawan.
“Iya, saya baru dengar. Tadi teman-teman dari beberapa daerah di Indonesia, telepon saya. Ini ada rencana pungutan iuran pariswiata, kita harus bersikap bagaimana,” kata Herman Muchtar, Ketua Gabungan Industri Pariwisata (GIPI) Jawa Barat ketika ditemui Kliknusae.com, Senin 22 April 2024.
Menurut Herman, pemerintah tidak bisa sertamerta memutuskan kebijakan terkait dengan iuran atau pungutan yang bisa memberatkan industri pariwisata.
BACA JUGA: GIPI Jawa Barat Setuju Pengelola BIJB Diserahkan ke Swasta, Ini Alasannya
“Harus jelas dulu, programnya seperti apa. Para pelaku industri pariwisata harus diajak duduk bersama untuk mendiskusikan hal ini,” kata Herman.
Ia mengingatkan bahwa saat ini pelaku usaha pariwisata belum sepenuhnya membaik akibat pandemic Covid-19 beberapa tahun lalu.
“Semestinya pemerintah peka terhadap kondisi ini. Barusan saya juga ditelpon teman-teman asosiasi (pariwisata) dari Sumatera Barat, menanyakan soal iuran itu. Gak bisa dong, tiba-tiba diputuskan begitu saja,” katanya.
BACA JUGA: Jawa Barat Tak Masuk Program “Jalin Nusantara” Bersama Tiktok, Ini Kata Ketua GIPI
Ditambahkan Herman, kebijakan yang menyangkut pajak atau pungutan pasti akan berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan ke suatu daerah.
“Tiket pesawat saja sekarang sudah mahal, kalau kemudian terbebani lagi oleh iuran seperti itu, siapa yang mau datang. Saya berharap pemerintah daerah juga harus peka terhadap masalah ini,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menarik iuran pariwisata melalui tiket pesawat.
Nantinya, aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan.
BACA JUGA: GIPI Jabar Ingatkan Program Tourism Fund Harus Tepat Sasaran
Pembahasan Rancangan Perpres
Hal tersebut diketahui dari unggahan surat undangan pembahasan rancangan Perpres tersebut yang beredar digrup-grup WA asosiasi pariwisata.
Bahkan pengamat Pengamat Penerbangan Alvin Lie melalui akun media sosial X pribadinya, Alvin Lie, @alvienlie21, Minggu 21 April 2024 mengomentari rencana pungutan tersebut.
“Berikut saya tampilkan halaman pertama Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan dengan agenda Pengenaan Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan,” tulis Alvin Lie.
BACA JUGA: Ketua GIPI Haryadi Sebut Rendahnya Investasi Sektor Pariwisata Karena Pandangan Bank Seperti Ini
Dia mengatakan, undangan tersebut sengaja dibagikan kepada publik karena sifatnya yang biasa dan bukan bersifat rahasia.
“Saya tampilkan ini karena Undangan tsb sifatnya Biasa, bukan Rahasia,” imbuhnya.
Untuk diketahui, undangan tersebut berasal dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Namun rapat tersebut akan di pimpin oleh Plt Asisten Deputi Akses Permodalan Parekraf.
Dari undangan tersebut, pembahasan Perpres Dana Pariwisata yang akan dibebankan lewat tiket pesawat itu akan digelar pada Rabu, 24 April 2024 pukul 09.00 - 11.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 13, Kemenko Marves JI. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat, 10340 DKI Jakarta. ***