RUU Ciptaker Lolos untuk Segera Disahkan di Rapat Paripurna 2
JAKARTA, Kliknusae.com - Sebanyak 7 fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta (RUU Cipnaker). Hanya dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Partai Demokrat.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DPD RI dan Pemerintah pada di gedung DPR RI, Sabtu (03/10/2020) malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, dengan dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, serta perwakilan DPD RI.
Seluruh fraksi hingga pemerintah pun sempat dimintai pandangan terkait RUU Ciptaker tersebut. Usai memberikan pandangan, pimpinan rapat, pun bertanya terkait RUU Cipta Kerja apakah disetujui atau tidak dibawa ke rapurna.
"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah rancangan Undang-Undang tentangan Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan pengamiblkan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat sembari bertepuk tangan.
RUU Ciptaker ini ternyata hanya disetujui oleh 7 fraksi DPR RI yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, dan PAN. Sementara 2 fraksi lain yang menolak yakni PKS dan Partai Demokrat.
"Kita mendengar bersama-sama pendapat dan pandangan fraksi-fraksi pemerintah serta DPD saya ingin tadi sudah disampaikan ada 7 fraksi yang menerima, dan 2 menyatakan menolak," ujar Supratman.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pun mengatakan pihaknya berterima kasih kepada fraksi-fraksi yang menerima RUU Cipta Kerja. Dia pun mengaku pihak pemerintah membuka dialog kepada para fraksi yang masih menolak.
"Bagi yang belum mendukung dari fraksi Demokrat dan PKS catatannya kami catat, kalau mau dialog masih kami buka dan kami bisa jelaskan apabila diperlukan kami siap hadir di fraksi PKS dan Demokrat sambil tunggu rapat paripurna," ujar Airlangga.
Kedua fraksi yakni PKS dan Demokrat pun menjelaskan alasan menolak RUU Ciptaker. Selain terkait substansi, kedua partai menilai RUU Ciptaker dibentuk tidak tepat kondisi.
"Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif," kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, saat rapat.
Panca menilai tidak perlu terburu buru. Ia menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan.
"Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," ujarnya.
Hinca pun menjelaskan sejumlah alasan Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja tersebut. Awalnya Hinca berbicara terkait urgensi Indonesia saat ini yakni menangani krisisi pandemi.
Menurutnya seharusnya pemerintah berfokus pada pemutusan rantai COVID-19 dan memulihkan ekonomi rakyat terlebih dahulu ketimbang RUU Cipta Kerja yang tidak memiliki urgensi saat ini.
RUU Ciptaker tidak memliki urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.
"Sebagaimana kami sampaikan di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran COVID-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," ucap Hinca.
Lebih lanjut, Hinca memaparkan berdasarkan survei World Economci Forum pada tahun 2017, menurutnya ketenagakerjaan bukan persoalan utama yang halangi investasi asing.
Dia menyebut justru tiga faktor yakni korupsi, birokrasi pemerintah tidak efisien, dan akses keuangan lah yang menjadi 3 persoalan utama penghalang investasi sedangkan ketenagakerjaan berada pada peringkat 13 dari 16 persoalan.
"Rumusan RUU Ciptaker tldak memillki relevansi yang signifikan terhadap permasalahan investasi di Indonesia," ujarnya.
Politikus Demokrat ini juga menyebut RUU Cipta Kerja ini juga cacat prosedur. Dia menilai proses pembahasan hal-hal krusial ini kurang transparan dan akuntabel serta tidak banyak melibatkan elemen masyarakat.
"RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel," tegasnya.
Panca mengingatkan, pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Selain itu, PKS yang diwakilkan Ledia Hanifa Amaliah menyatakan pihaknya menolak lantaran arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipnaker memiliki implikasi yang luas terhadap praktek kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia," ungkapnya.
Oleh sebab itu, diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama.
Anggota Komisi X DPR RI ini kemudian menyebut ada sejumlah catatan terkait RUU Cipta Kerja tersebut khususnya pada saat pembahasan tripartit.
Menurutnya pandemi COVID-19 ini membatasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan hingga koreksi terhadap RUU Cipta Kerja.
"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian," jelasnya.
Salah satunya, pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek sehingga menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan.
"Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," tutupnya Ledia. (*/adh)