Aplikasi Temu Mirip TikTok Bisa “Obrak-abrik” Tata Niaga UMKM Indonesia
KLIKNUSAE.com – Aplikasi Temu asal China yang mirip TikTok dianggap bisa menjadi ancaman serius tata niaga UMKM di dalam negeri.
Pemerintah kini pun sedang memperkuat implementasi regulasi yang sudah dikeluarkan. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.
"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia,” kata Musdhalifah Machmud, Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM.
BACA JUGA: Jawa Barat Tak Masuk Program “Jalin Nusantara” Bersama Tiktok, Ini Kata Ketua GIPI
Khususnya, dari kemunculan berbagai aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara).
Dimana aplikasi ini bisa memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China.
“Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM,” ungkapnya.
“Inilah yang kemudian berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," sambung Musdhalifah dalam acara Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM.
BACA JUGA: TikTok Jalin Kerjasama dengan Kemenparekraf, Menuju Era Ekonomi Kreatif Digital
Merusak Ekosistem Pasar
Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada.
Termasuk, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi.
Oleh karenannya, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
BACA JUGA: Untung BW: Media Sosial TikTok Tak Perlu Ditutup, Fungsinya Saja yang Perlu Diatur
Pada kesempatan sama, Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo menambahkan aplikasi cross-border trade harus diantisipasi sebab bisa mengancam keberadaan UMKM.
"Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara. Dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia," jelas Herfa.
Perdagangan Elektronik
Sebagaimana diketahui, aplikasi perdagangan elektronik Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli.
Hal itu dapat mematikan pelaku UMKM karena akan mengubah tatanan rantai pasok.
BACA JUGA: TikTok India Berantakan, ByteDance Pun Berniat Menjual Aset
"Dalam Permendag itu, ada beberapa ketentuan terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Regulasi ini, bisa kita jadikan acuan untuk bukan menahan. Tetapi meregulasi secara lebih tepat aplikasi-aplikasi yang lain," tuturnya.
Menurut Herfan, aturan itu sebagai salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar aplikasi perdagangan tersebut tidak langsung memberikan dampak pada UMKM.
"Dalam Permendag itu juga ada pasal yang mensyaratkan kewajiban minimum pricing untuk kegiatan lintas negara. Di mana, minimal itu harganya 100 dolar AS untuk pengiriman barang," kata Herfan.
BACA JUGA: Penjabat Gubernur Bey Apresiasi Komitmen Bank BJB Dukung Sektor UMKM
Kendati demikian, tambah Herfan, aturan tersebut belum cukup untuk menyelamatkan UMKM karena inovasi digital akan terus berkembang.
Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mempelajari dampak dari inovasi-inovasi digital demi menyusul ketertinggalan kemajuan teknologi.
"Ini PR (pekerjaan rumah) yang cukup besar karena lagi-lagi terkait UMKM. PR kita pertama ini meningkatkan literasi digital terlebih dahulu, mengajak UMKM kita untuk mulai masuk dalam literasi digital," tambahnya. ***