Aman, Bank Indonesia Siapkan Rp 175 Triliun untuk Keperluan THR
KLIKNUSAE.com - Masyarakat tidak perlu khawatir. Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang tunai layak edar senilai Rp175,26 triliun. Termasuk untuk keperluan THR (tunjangan hari raya)
Uang tersebut dipersiapkanuntuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
"Angka tersebut naik 13,42 persen dibandingkan tahun lalu seiring dengan perkembangan ekonomi yang membaik," kata Deputi Gubernur BI Aida Budiman dalam acara Kick Off: Serambi Rupiah Ramadhan di Jakarta, Senin 4 April 2022 seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews.
Dalam penyiapan uang tunai layak edar selama Ramadhan dan Idul Fitri, Bank Sentral juga terus berkomitmen untuk melanjutkan program tahunan.
BACA JUGA: Catat, Perusahaan di Kalbar Berkomitmen Membayar THR H-7 Lebaran
Yakni Ekspedisi Rupiah Berdaulat bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut untuk mempermudah wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) Indonesia dalam mendapatkan uang rupiah layak edar.
Pada tahun ini, Aida menyebutkan pihaknya akan terus melakukan kegiatan kas keliling di daerah 3T yang mencakup sebanyak 81 pulau di 16 provinsi.
Tak hanya penyiapan uang layak edar, strategi lain yang dilakukan BI pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2022 adalah perluasan layanan penukaran.
"Tahun ini kami bersinergi dengan perbankan. Jadi sudah ada 5.013 titik penukaran yang meliputi 453 titik di wilayah Jabodebek dan 4.560 ada di luar wilayah Jabodebek," ungkapnya.
Ia menyebutkan penukaran di 5.300 titik tersebut sudah bisa dilakukan masyarakat mulai 4 April sampai 29 April 2022.
BACA JUGA: Gelar ‘Ramadhan Wonderful’, Ibis Bandung Hadirkan Menu Maroko
Bank Sentral Membuka Kas Keliling
Bank Sentral pun kembali membuka kas keliling dengan inovasi baru pemesanan pada momen Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Ini, setelah selama dua tahun layanan tersebut ditiadakan akibat pandemi COVID-19.
Inovasi pemesanan penukaran uang kas keliling dilakukan dengan penyediaan pemesanan secara daring melalui aplikasi PINTAR.
Sehingga masyarakat semakin nyaman, mudah, dan memperoleh kepastian atau keakuratan jumlah serta kualitas uang yang ditukarkan.
"Aplikasi ini ada di seluruh Indonesia, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI. Jadi silahkan nanti dicoba untuk menggunakan layanan ini," tutur Aida.
BACA JUGA: Batam Wonderfood dan Art Ramadhan Dibuka, Ajang Ngabuburit Warga
Pencairan Keperluan THR
Sementara itu, THR sebagai pendapatan non upah wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida, belum lama ini.
Lantas bagaimana cara menghitung THR yang akan diterima karyawan?
Cara menghitung Keperluan THR Karyawan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.
Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Kendati demikian, lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterima.
Berikut cara menghitung THR karyawan :
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
BACA JUGA: Semarakan Ramadhan, el Hotel Royale Bandung Siapkan Berbagai Menu Puasa, Apa Saja?
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini:
- (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan.
(Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
THR Karyawan Berstatus PWKT
Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Bank bjb Gelar Turnamen Voli Piala Gubernur 2022, Bangun Sportivitas
3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.
Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021. ***
Sumber: Antaranews