Biaya Sertifikat Halal 5 Sampai 12 Juta, Bagaimana dengan Pelaku UMKM
KLIKNUSAE.com – Biaya sertifikat halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemendag) diputuskan kisarannya antara 5 sampai 12 Juta.
Angka ini disesuaikan dengan klasifikasi usaha. Kalau sebelumnya kewenangannya berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saat ini, hal tersebut menjadi ranah dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Selain itu, biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenah pun jauh lebih murah dibanding saat di MUI.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Gratiskan Sertifikat Pangan IRT, Ini Keuntungannya
Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Perinciannya, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk.
Kemudian, Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, baru-baru ini.
Berikut rincian biaya pengajuan sertifikat halal di bawah Kemendag:
***