Vaksin Booster Dimulai 12 Januari, Siapa Saja Yang Berhak?
KLIKNUSAE.com – Vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga akan dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang.
Vaksin lanjutan ini akan diberikan kepada kelompok usia di atas 18 tahun, sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Program vaksin booster sudah diputuskan bapak presiden akan jalan pada 12 Januari. Ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara virtual seperti dikutip Kliknusae.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 3 Januari 2021.
BACA JUGA: Kadisbudpar Jabar Sebut Vaksinasi Covid-19 Sudah Menyasar 28 Ribu Orang
Budi mengatakan, vaksin booster diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Budi, vaksinasi booster bisa dimulai di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yaitu memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
BACA JUGA: Disuntik Vaksin Johnson, Seperti Apa Efek Sampingnya
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi booster, ia mengatakan, akan ditentukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda. Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," tutupnya. ***