PPKM Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022, Jumlah Daerah Level 1 Meningkat

KLIKNUSAE.com – PPKM diperpanjang hingga 31 Januari 2022 meski jumlah daerah yang masuk level 1 menunjukan peningkatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangan Pers, di Jakarta, Selasa 25 Januari 2022 mengatakan Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Dua Inmendagri Sekaligus untuk PPKM Lanjutan

"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," kata dia.

Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menurutnya menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.

Sedangkan, daerah dengan level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah.

Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.

Yakni, menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Menghindari Keramaian, Omicron Naik

Kemudian, indikatornya juga ditambahkan dengan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

"Termasuk penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali," katanya.

Penilaian Wilayah Aglomerasi

Dimana, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan. Dan untuk penilaian Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat ditetapkan oleh Menteri Kesehatan di daerah. Khususnya, di di daerah yang aktif melakukan perbaikan data.

BACA JUGA: Februari 2022 Puncak Penularan Varian Corona Omicron, Ini Pesan Luhut

"Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19," kata dia lagi.

Adapun, pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Kemudian, pemberlakuan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.

Untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Serta, kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di level 3 sampai dengan 1, dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Garut Belum Ada Rencana Pengetatan Objek Wisata

Safrizal mengingatkan sebagian kasus terjadi di Jabodetabek. Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.

"Jawa-Bali merupakan episenter COVID-19 Omicron. Maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar. Pemda serta jajaran forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2. Baik, untuk umum dan lansia hingga mencapai 70 persen," kata dia.

Lebih lanjut, menurutnya, perlu ada dorongan pencapaian vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100 persen.

Hal lainnya, soal deteksi juga perlu ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening. Meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus.

"Serta penguatan surveilans di pintu masuk negara," ujarnya terkait PPKM diperpanjang hingga 31 Januari nanti.

****

Sumber: Antaranews

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya