Meski PPKM Level 4, Pemkot Cirebon Perbolehkan Objek Wisata Buka

KLIKNUSAE.com – Meski PPKM Level 4, namun Pemkot Cirebon, Jawa Barat memperbolehkan obyek pariwisata dibuka kembali.

Namun, pembukaan destinasi wisata tersebut dibatasi kuota hanya 25 persen dari kapasitas pengunjung. Dan anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk.

"Obyek pariwisata dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Cirebon, Selasa, 24 Agustus 2021.

BACA JUGA: Objek Wisata Subang,Tasikmalaya, Majalengka dan Garut Boleh Buka Kembali

Menurutnya untuk ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengelola obyek wisata seperti, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga membatasi jam operasional di obyek wisata mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.

"Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki obyek wisata," tuturnya.

BACA JUGA: Gubernur Ridwan Kamil Sebut Objek Wisata Boleh Dibuka Secara Gradual

Azis menambahkan bagi pengelola atau petugas dan pengunjung obyek wisata wajib sudah vaksin dengan menunjukan sertifikat vaksin COVID- 19.

Pengelola destinasi juga diminta untuk menerapkan  aplikasi Peduli Lindungi atau sebagai instrument penganti fisik sertifikat vaksin.

Sementara untuk usaha pariwisata pada bidang hiburan malam, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran, dan biliar dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan yang sama.

BACA JUGA: Pariwisata Dibuka, Sandiaga Ingatkan Hati-hati Risiko Travel Revenge

"Hanya saja jam operasional mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," katanya.

Sedangkan untuk wahana air seperti waterboom, kolam renang umum dan sejenisnya, masih ditutup sementara, sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Saat ini Kota Cirebon masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 4, namun sudah mengizinkan beberapa sektor beroperasi dengan batasan dan syarat tertentu. ***

Sumber: Antaranews

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae