Dispensasi Pengurusan SIM di Masa PPKM, Ini Batas Waktunya
KLIKNUSAE.com – Dispensasi pengurusan SIM diberikan Korlantas Polri selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan yang sudah berlaku dari satu minggu lalu itu, seharusnya bakal berakhir hari ini, Senin 30 Agustus 2021.
Dan, bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis selama periode PPKM, dan belum sempat melakukan perpanjangan, Korlantas Polri memberikan keringan (dispensasi) yang berlaku mulai, 31 Agustus 2021.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021,” ujar Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, baru-baru ini.
BACA JUGA: Hati-hati SIM Bisa Dicabut Permanen, Ini Aturannya
Ia mengatakan, penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ucap Djati.
BACA JUGA: Membuat dan Memperpanjang SIM Cukup Masuk Aplikasi Ini
Djati juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.
Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Korlantas Polri juga memberikan dispensasi buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021.
Mereka yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat mengurus pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021.
Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:
1.Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
2.Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
3.SIM lama yang masih berlaku.
4.Surat kesehatan dari dokter.
5.Surat keterangan lulus uji simulator.
Cara Perpanjang SIM Online via Website
Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui websitehttp://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/update. Seperti ini langkah-langkahnya:
1.Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
2.Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
3.Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
4.Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
5.Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
6.Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
7.SIM Anda telah selesai dibuat.
***