Pemerintah Pangkas Komisi Perusahaan Aplikator, Penghasilan Ojol Minimal 92 Persen

KLIKNUSAE.com - Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mengatur pembagian pendapatan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.

Dalam aturan tersebut, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan. Sementara aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Kebijakan itu diumumkan Presiden Prabowo Subinto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional pada 1 Mei 2026.

Ia menyebut langkah ini sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi para pekerja transportasi berbasis aplikasi.

“Pengemudi harus diberi jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, dan pembagian pendapatan yang lebih adil. Dari yang sebelumnya sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang resmi diumumkan pada kesempatan tersebut.

Sedangkan dari sisi industri, Grab Indonesia menyatakan menghormati arahan pemerintah.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan Presiden dalam pidato Hari Buruh," kata Neneng dalam keterangan tertulis, kemarin.

"Kami berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Namun demikian, Neneng menyebut pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden untuk menelaah lebih rinci substansi kebijakan tersebut.

Ia menilai perubahan struktur komisi menjadi maksimal 8 persen merupakan pergeseran mendasar dalam model bisnis platform digital.

“Usulan struktur komisi ini adalah perubahan signifikan terhadap cara platform beroperasi sebagai marketplace,” ujarnya.

Grab, kata Neneng, akan berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lain guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, dan keberlanjutan industri.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan ini dapat melindungi mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem,” tutur Neneng. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae