Tren Covid-19 Menurun, Ini Aturan Baru Perjalanan ke Jawa-Bali
KLIKNUSAE.com – Pemerintah akan melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali jika tren Covid-19 menurun.
Pelonggaran ini dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 mendatang. Tentu, masih dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Jika tren covid-19 kasusnya terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa 20 Juli 2021.
PPKM Darurat sendiri sudah berjalan sejak 3 Juli 2021 dan kembali dilanjutkan hingga 25 Juli 2021.
BACA JUGA: Apindo Kota Bandung Terpukul PPKM Darurat, Mal Lakukan PHK Besar-besaran
Bersamaan dengan itu, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku hingga PPKM Darurat dihentikan.
Aturan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut aturan untuk calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berlaku saat ini:
RT-PCR dan bawa kartu vaksin Covid-19
Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dalam 2x24 jam.
Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19. Sertifikat tersebut berisi informasi tentang vaksinasi minimal dosis pertama.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Isyaratkan Tak Perpanjang PPKM Darurat, Ini Alasannya
Kendati demikian, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.
Penumpang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang
SE tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan orang usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.
Siapa saja yang bisa melakukan perjalanan udara
Seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali bagi:
- Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mereka harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang. Mereka harus menunjukkan surat keterangan perjalanan. ***