PHRI DKI Jakarta Sampaikan Usulan Agar Hotel dan Resto Selamat, Apa Saja

JAKARTA, KLIKNUSAE.com – PHRI DKI Jakarta menyatakan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat membawa dampak sangat signifikan. Utamanya, penurunan okupansi bagi industri hotel dan restoran yang baru berusaha untuk bangkit. 

“Telah terjadi penurunan yang tajam terhadap tingkat hunian kamar maupun usaha restoran, khususnya bagi hotel-hotel non-program karantina dan repatriasi dan penampungan OTG,” kata Sutrisno Iwantono, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI JAKARTA dalam keterangan pers yang diterima Kliknusae.com, pagi ini Senin 5 Juli 2021.

Menurut Iwan, meski dengan sangat berat, secara umum PHRI DKI Jakarta dapat memahami dan berusaha merespon dengan sebaik-baiknya keputusan pemerintah ini.

BACA JUGA: PHRI Minta PP No 5 Segera Dilaksanakan, Berikut Poin-poin Meringankan Pengusaha

“Memang opsi pemberlakuan PPKM Mikro darurat ini adalah jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang perkembangannya sangat menghawatirkan,” lanjut Iwan.

Padahal,sebelum adanya PPKM Darurat ada pertumbuhan yang cukup baik bagi hotel dan restiran di Jakarta.  Untuk periode Januari–Mei 2021, misalnya, secara umum terjadi pertumbuhan tingkat hunian sekitar 20% yoy dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, meskipun pertumbuhan ini diikuti dengan penurunan Average Daily Rate (ADR) sebesar -29% yoy.

Kondisi yang agak membaik tentu memberi signal positif bagi perkembangan ekonomi maupun penyerapan kembali tenaga kerja.

Namun demikian, usaha yang baik itu tidak bertahan lama karena kemudian muncul kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

BACA JUGA: PPKM Mikro Darurat Dinilai PHRI Penerapan Tidak Fair

Berikut adalah beberapa perkiraan yang akan terjadi terhadap industri perhotelan:

  • Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata – rata saat ini 20% – 40% menjadi 10% – 15 % atas tingkat hunian pada Hotel Non- Karantina (OTG, ISOMAN dan Repatriasi)
  • Terjadinya berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal.
  • Potensi dispute terkait dengan pengembalian Down Payment atau advance booking
  • Upaya penjualan berbasis platform online dan delivery kurang efektif dan berbiaya tinggi karena commissioning fee yang tinggi antara 10 – 20% dari nilai penjualan
  • Sudah terbukti terjadinya perang harga yang tidak sehat dengan ditandainya penurunan harga sebesar -29% yoy periode Jan-Mei 2021
  • Harga yang di peroleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha
  • Penutupan Mall dan pusat perbelanjaan, memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total, sehingga menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lain-lain.
  • Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan bahkan PHK yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas.

Usulan PHRI DKI Jakarta Selama Pelaksanaan PPKM Darurat

Terhadap kendala dan dampak atas pemberlakuan PPKM Mikro Darurat tersebut, PHRI DKI Jakarta mengusulkan sejumlah Langkah dan dukungan dari pemerintah agar kami dapat bertahan guna ikut mengatasi beban masyarakat dimasa pandemi ini. Hal tersebut antara lain sbb:

1. Dukungan keringanan beban operasional, meliputi:

  • Subsidi 30 – 50% atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian
  • Subsidi 30 – 50% atas biaya penggunaan air tanah
  • Pengurangan beban pajak; PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema incentive atau cashback
  • Adanya keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di Mall yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM mikro

 2. Dukungan keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap, meliputi;

  • Pembebasan perpanjangan perijinan-perijinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Mikro Darurat (3 – 20 Juli 2021)
  • Penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dll.
  • Penghapusan/pemberian stimulus atau diskon pada Beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan
  • Penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru, karena hal ini akan memberatkankonsumen, sementara   usaha   restoran   tidak   bisa restitution PPN

 3. Di Bidang Ketenaga Kerjaan

  • Di bidang ketenaga kerjaan pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual), sebaiknya dapat didukung oleh Pemerintah, melalui Peraturan Menteri atau lainnya.
  • Pengajuan subsidi gaji karyawan Hotel dan Restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan.
  • Pemberian Paket kesehatan (vitamin) oleh Pemerintah untuk karyawan Hotel dan restoran, prosedurnya bisa diambil menggunakan BPJS Kesehatan karyawan tersebut.
  • Dalam situasi pandemic dan PPKM Mikro darurat juga dimungkinkan terjadi dispute ketenaga kerjaan oleh karena kepada Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah secara flexible dan soft sehingga tidak menyebabkan keterpurukan yang lebih dalam.
  • Vaksinasi yang lebih dipercepat, termasuk juga perluasan kepada keluarga karyawan, karena keluarga juga bisa menjadi klaster tersendiri yang bisa menular pada tempat kerja.

 4. Perizinan

Perizinan yang wajib diperpanjang secara bulanan, pertiga bulanan hingga tahunan antara lain meliputi:

  • Izin SKK – Damkar ( 1 tahun sekali)
  • SLO Genzet (ESDM/ DISNAKER)
  • Izin Pengunaan Handy Talkie
  • Izin Operasi Mesin Diesel
  • Izin Pembuangan Air  Limbah (IPAL) 3 bulanan untuk pemeriksaan kualitas air pada laboratorium
  • Izin Pemutaran Musik (LMKN) Izin Pajak Reklame

“Kami mengusulkan untuk perpanjangan izin yang berkaitan dengan operational hotel dan restoran tersebut, dapat dilakukan moratorium, dipermudah serta biaya perpanjangan pada tahun 2021 untuk dihapuskan atau dikurangi,” papar Iwan. ***

Editor: Adhi

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae