Okupansi Turun Selama PPKM Darurat Pengelola Hotel Berharap Insentif

KLIKNUSAE.Com – Okupansi turun selama pelaksanaan PPKM Darurat, para pengelola hotel di Kota Malang, Jawa Timur berharap pemerintah memberikan insentif.

Harapan ini diperlukan untuk bisa mempertahankan bisnis hotel yang sudah hampir tiga tahun ini benar-benar terpuruk.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyebabkan kerugian yang tidak kecil bagi pengelola penginapan.

Kerugian akibat PPKM Darurat diprediksi akan semakin besar karena pemerintah berencana memutuskan memperpanjang PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021.

BACA JUGA: Dilema Pengusaha Hotel, Antara Relaksasi Pajak dan Sidak KPK

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, pihaknya berharap ada insentif dari pemerintah untuk mengurangi beban kerugian pengelola hotel.

"Kami berharap ada diskon PB1 (Pajak Bangunan 1), diskon rekening PLN, bantuan dari pemerintah seperti dana hibah buat perusahaan dan bantuan langsung tunai (BLT) buat karyawan," katanya, Sabtu 17 Juli 2021.

Pada tahun 2020 lalu, pihaknya pernah mendapatkan insentif itu dari pemerintah. Namun tahun ini belum ada insentif yang diberikan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Pengusaha Hotel dan Travel Bali Rugi Karena Pembatalan Munas Kadin

"Tahun 2020 pernah (diberi insentif). Dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BPJS Ketenagakerjaan, Kementrian Tenaga Kerja dan Pemkot Malang. Tahun 2021 belum ada," jelasnya.

Sementara itu, di masa PPKM Darurat okupansi hotel di Kota Malang turun hingga rata-rata 10 persen.

Meski begitu, pihaknya harus mengikuti ketentuan oleh pemerintah, termasuk rencana perpanjangan PPKM hingga akhir Juli 2021.

Karena itu, pihaknya berharap pelaksanaan PPKM Darurat ini mampu menekan angka kasus Covid-19.

"Ya kita jalani. Semoga diikuti oleh menurunnya masyarakat yang terpapar serta ada kebijakan pemulihan seperti BLT dan Bansos," katanya. ***

Sumber: kompas

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya