IOMKI Jadi Jaminan Perusahaan Tetap Jalan Saat PPKM Darurat, Begini Caranya

KLIKNUSAE.com – IOMKI atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri bisa menjadi jaminan perusahaan untuk tetap beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.

Hingga 4 Juli 2021 lalu, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut.

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri

Dan, hingga saat ini terbukti efektif menjaga keberlansungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana diketahui,  meningkatnya penyebaran Covid-19 mendorong pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA: PPKM Darurat Jawa Bali Dimulai, Perhatikan Syarat-syarat Ini

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Guna menjaga keberlangsungan sektor-sektor ekonomi yang bersifat strategis, khususnya sektor industri, kami telah memberikan sejumlah pernyataan Menteri Perindustrian,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers, Minggu lalu.

Pernyataan tersebut sekaligus mendukung PPKM Darurat dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Program Konversi 1 Juta Kompor Listrik, Bagaimana dengan Kompor Gas

Sementara itu, IOMKI sendiri dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri.

Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum.

Selanjutnya, Kemenperin akan melibatkan dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Kemenperin juga akan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, serta akan melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi yang tegas.

Cara Perusahaan Untuk Bisa Mendapatkan IOMKI

Lalu bagaimana untuk mendapatkan IOMK ini, berikut tata cara pengajuan permohonan IOMKI.

1. Login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id)

2. Klik 'e-Services'

3. Pilih 'Izin Operasional dan Mobilitas'

4. Isi form yang tampil di layar, lanjutkan dengan klik 'Simpan'

5. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik 'Cetak'

Ingat! Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan tersebut.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto menambahkan Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Ada dua hal penting dalam Surat Edaran tersebut.

Pertama, memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki OMKI melaksanakan kegiatan industrinya sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat. Kedua, mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae