Nah Lho, Usulan Menteri ini Ditolak, Industri Otomotif Makin Berat

JAKARTA, Kliknusae.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak tegas usulan Menteri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita soal pembebasan pajak untuk pembelian kendaraan baru.

"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian," kata Sri Mulyanu dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan lewat Youtube Kemenkeu, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, dalam waktu dekat tidak ada rencana dan pembahasan mengenai hal tersebut.

Sri Mulyani merasa telah memberikan dukungan kepada industri melalui beberapa insentif. Di sisi lain pihaknya akan mengevaluasi seluruh insentif yang telah diberikan agar tetap menimbulkan keadilan.

"Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif-insentif yang kita sudah berikan.

Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, di satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain," ucapnya.

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) merasa tak mengusulkan pajak 0% untuk pembelian mobil baru yang ditolak oleh Sri Mulyani.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menjelaskan yang diusulkan oleh pihaknya adalah relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 50%.

"Jadi usulan kita adalah relaksasi untuk bukan semua pajak, hanya salah satu pajak yaitu yang PPnBM, ya 50% saja," katanya dihari yang sama, sebagaimana dilansir detikcom.

Dirinya mengaku tak tahu menahu soal usulan pajak 0%. Yang jelas pihaknya hanya mengajukan keringanan PPnBM melalui Kemenperin.

"Saya nggak ngerti, saya nggak pernah mengusulkan ke Kementerian Keuangan. Saya bicaranya dengan Kementerian Perindustrian, jadi kami berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian. Makanya kan semua orang teriak-teriak yang wartawan tulis 0% saya juga nggak ngerti," paparnya.

Nangoi menegaskan pihaknya tidak meminta bantuan pemerintah yang macam-macam. Pelaku industri otomotif hanya ingin mendapatkan keringanan pembayaran pajak.

"Kita kan nggak minta support dalam arti kita minta tolong dikasih duit, nggak, yang kita minta itu adalah kontribusi kami ini sementara tolong dikasih relaksasi sehingga kami boleh membayar pajak cuma 50%," tambahnya.

Menurutnya, dengan memberikan diskon pajak mobil baru tersebut tidak lantas membuat negara dirugikan.

Sebab, penurunan PPnBM bisa meningkatkan penjualan mobil dibandingkan kondisi saat ini. Artinya kontribusi pajak ke pemerintah bisa lebih besar walaupun jika dihitung per unit mobil berkurang 50%.

"Nah mesti dilihat, harusnya negara tidak terlalu dirugikan karena (relaksasi PPnBM 50%) ini karena kalau misalnya pajak saya Rp 1.000, saya jual 10 (unit) berarti saya harus bayar ke pemerintah Rp 10.000, 10 kali Rp 1.000 kan," tanyanya.

"Tapi kalau misalnya sekarang Rp 1.000 diturunkan menjadi Rp 500 tapi saya bisa jualannya 50, kan saya bisa 50 kali Rp 500 kan saya dapat yang namanya Rp 25.000. Jadi saya bayar ke pemerintah malah lebih tinggi. Intinya itu ke sana sebetulnya," jelas Nangoi. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae