Ganti Segera Kartu Debit Bank BJB, Ini Alasannya

JAKARTA, KLIKNUSAE.com  - Bank BJB meminta kepada nasabahnya untuk segera mengganti kartu debit strip magnetik menjadi kartu debit berbasis chip.Batas waktu yang diberikan yakni sebelum 30 Juni 2021 mendatang.

Lalu apa yang akan terjadi jika tidak segera dilakukan pergantian?

Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, untuk nasabah bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten itu penting dilakukan untuk memberikan rasa aman.

“Hal tersebut dilakukan demi kemanan dalam bertransaksi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin 14 Juni 2021.

Nasabah Bank BJB, lanjut Widi, dapat melakukan penukaran kartu debit di kantor cabang terdekat.

Tanpa pungutan biaya atau gratis, nasabah hanya perlu membawa KTP, buku tabungan, dan kartu debit magnetik untuk melakukan penukaran.

Widi menjelaskan, perbedaan kartu debit berbasis magnetik dengan kartu berbasis chip terletak dari tampilan fisiknya.

Kartu debit yang dilengkapi chip berfungsi sebagai media penyimpanan data, sementara kartu magnetik hanya mengandalkan pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data.

“Bila pita hitam dalam kartu berbasis magnetik rusak, maka ada kemungkinan kartu ATM akan sulit dibaca,” ujarnya.

“Sedangkan chip dalam kartu ATM baru memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan selain juga memiliki teknologi yang lebih canggih dalam menyimpan data,” tambahnya.

Widi menambahkan, keamanan juga lebih terjamin dalam kartu ATM berbasis chip, sebab memiliki proses otentifikasi akses ke jaringan ATM maupun EDC.

Berbeda dengan kartu ATM magnetik yang belum memiliki sistem proteksi terhadap data yang tersimpan.

“Oleh karenanya, data dalam kartu ATM berbasis chip tidak mudah dibaca atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

Sebagaiman diketahui, berbagai bank dalam negeri tengah mendorong nasabahnya untuk melakukan penukaran kartu debit strip magnetik menjadi kartu debit berbasis chip.

Hal itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang mengharuskan bank melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru. (KOM/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya