KPK Dalami Peran Ridwan Kamil Lewat Pemeriksaan Eks Asisten Pribadi
KLIKNUSAE.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pendalaman terbaru dilakukan melalui pemeriksaan mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat, Randy Kusumaatmadja, pada Kamis 29 Januari 2026.
Randy diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap saudara RK sebagai saksi terkait perkara pengadaan iklan di Bank BJB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan terkait aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk soal pembiayaan kegiatan.
“Kemudian, saksi juga dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jawa Barat saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar Budi.
Saksi Ibu Rumah Tangga
Selain Randy Kusumaatmadja, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB Joko Hartoto.
Kemudian Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel, pegawai Golden Money Changer Arti, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat Ervin Yanuardi Effendi.
Dan terakhir, seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia.
Budi menjelaskan, dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses pengadaan jasa agensi periklanan di Bank BJB.
Sementara itu penyidik juga menelusuri aktivitas penukaran uang asing ke rupiah yang diduga dilakukan atas nama pihak-pihak terkait.
“Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing dan rupiah yang dilakukan atas nama pihak terkait,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu, Ikin Asikin Dulmanan pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik. Serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan. ***
