Dinas Pariwisata Bali Masih Menunggu Arahan Pusat untuk Penyaluran BIP

BALI, Kliknusae.com - Dinas Pariwisata Provinsi Bali masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dengan program Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) kepariwisataan.

"Kami masih menunggu arahan dari pusat. Sejauh ini, kami belum mengetahui secara detail seperti apa nanti penyalurannya," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa ketika dihubungi Kliknusae.com, Senin 7 Juni 2021.

Menurut Putu, pihaknya tentu menyambut baik program yang diluncurkan pemerintah ini dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata.

Sebagaimana diketahui, untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di tengah pandemi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengumumkan akan memberikan bantuan modal usaha dan investasi kepada para pelaku usaha.

Baca Juga: Bantuan Insentif Pemerintah Banyak Dinanti, Harus Tepat Sasaran

Bantuan tersebut diberikan melalui suatu program yakni Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Kemanparekraf akan memberikan bantuan berupa uang kepada para pelaku usaha yang telah mendaftar dan memenuhi syarat.

Sedangkan tujuan dari program BIP yakni untuk meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Dilansir dari situs resmi kemenparekraf.go.id pada Kamis 16 Juli 2020, bantuan pemerintah akan diberikan dalam bentuk transfer dana ke rekening usaha penerima bantuan.

Besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi, dengan jumlah untuk kategori Reguler maksimal Rp200 juta per penerima. Sedangkan kategori Afirmatif maksimal mendapatkan Rp100 juta per penerima.

Sementara itu Fajar Utomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf RI mengatakan, kegiatan sosialisasi BIP 2021 diharapkan dapat memberi gambaran pada masyarakat, khususnya pelaku usaha parekraf, untuk memahami seluk-beluk program tersebut.

Termasuk bagaimana tata cara, tahapan, serta syarat untuk mengikuti program ini.

Baca Juga: 234 Pelaku Pariwisata Dapat Bantuan Insentif Dari Kemenparekraf

Nantinya dana bantuan insentif dapat digunakan untuk modal kerja atau modal tetap, sewa atau beli software dan hardware, sewa ruang kerja atau pembayaran jasa.

"Informasi lebih lanjut, serta petunjuk teknis tentang cara pengajuan program ini sudah dapat diunduh di website www.bip.kemenparekraf.go.id," Fadjar menguraikan.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Sinoeng Rachmadi, menyatakan pihaknya siap mendukung program BIP tahun 2021 termasuk ikut mengawal program ini agar dapat diakses semua pihak secara inklusif, tidak terkecuali bagi kelompok disabilitas dan perempuan.

Baca Juga:Penyaluran Insentif Pariwisata Mesti Selektif, Ini Kata Ekonom CORE

"Artinya program ini benar-benar dapat membuka peluang dan ruang, ekonomi kreatif dan pariwisata bukan hanya generasi milenial, tapi juga disabilitas dan perempuan," kata Sinoeng.

Narasi serupa juga diucapkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DIY, Singgih Rahardjo. Ia mengatakan, BIP jadi salah satu program yang ditunggu pelaku usaha parekraf di DIY, bahkan nasional.

"Pertumbuhan ekonomi DIY sudah mencapai enam persen. Kami harapkan tentunya BIP ini jadi kesempatan baik untuk dimanfaatkan dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Singgih.

Baca Juga: Insentif Pariwisata Rp298 Miliar dengan Target 736 Ribu Wisatawan

BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan pada pelaku sektor parekraf di seluruh Indonesia untuk memberi tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap guna meningkatkan kapasitas usaha.

Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat jadi Rp60 miliar.

Ditambahkan Fajar, peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Mereka adalah aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Diminta Berikan Insentif Test Covid-19 Bagi Industri Yang Masih Beroperasi

Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi jadi dua kategori, yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang sedang dipersiapkan pemerintah.

BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Sedangkan BIP JPU adalah bantuan insentif pemerintah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha, khususnya akibat efek pandemi.

"Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB)," pungkas Fadjar. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae