Terminal Ditutup, Jalan-jalan di Bandung Disekat Antisipasi Pemudik
BANDUNG, Kliknusae.com - Pengelola terminal di Kota Bandung, Jawa Barat akan menutup layanan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) di masa larangan mudik, tanggal 6-17 Mei 2021.
Ada dua terminal besar yang akan memberlakukan aturan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi masih adanya para mudik di masa larangan yakni terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum.
"Di Leuwipanjang itu layanan AKAP dan AKDP mau tutup terutama yang mengarah ke daerah Jakarta dan ke arah barat," kata Kepala Terminal Leuwipanjang Asep Hidayat dalam siaran yang dipantau Kliknusae.com dari news channel Radio PRFM 107.5, Senin (26/4/2021)
Hal itu merupakan bentuk dukungan Terminal Leuwipanjang pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Namun Asep menyebut angkutan lokal untuk kawasan aglomerasi Bandung Raya masih dibuka.
Dia mencontohkan bus atau angkot trayek Ciwidey, Cililin, Padalarang, Cileunyi, dan Cimahi masih diperbolehkan beroperasi di masa larangan mudik.
"Yang beroperasi hanya (angkutan) yang aglomerasi," tambahnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, penumpang atau pemudik aglomerasi saat ini masih sepi, karena biasanya mudik di hari H lebaran.Meski demikian, pihaknya membuka layanan pemeriksaan Covid-19 melaui GeNose secara random.
Setiap keberangkatan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 10 sampai 15 penumpang, dan itu tidak dikenakan biaya.
"Tiap hari 10 sampai 15 penumpang kita periksa, kalau hasilnya negatif bisa melanjutkan, kalau positif tidak diperkenankan dan melanjutkan pemeriksaan dengan test PCR," tandasnya.
Penyekatan Arus Mudik di Tujuh Titik
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan penyekatan arus mudik di tujuh titik, mulai dari gerbang tol hingga sejumlah jalur pintu keluar masuk Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi di Bandung, mengatakan bahwa penyekatan para pemudik itu bakal efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Sejauh ini, dia bersama pihak kepolisian tengah menyiapkan skema teknis penyekatan itu.
"Akan dirapatkan lagi titik penyekatannya, sedang disiapkan teknisnya juga dari kepolisian bagaimana menyeleksi kendaraan yang layak lolos dari aglomerasi Bandung Raya atau dari luar," kata Ricky.
Ia menyebutkan tujuh titik penyekatan itu, yakni Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Buahbatu, GT Kopo, GT Mochamad Toha, GT Pasirkoja, dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.
Pada masa larangan mudik, menurut dia, mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan.Selain itu, melakukan aktivitas wisata di wilayah aglomerasi Bandung Raya pun tidak ada larangan asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta masyarakat agar berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah apabila mengetahui adanya pemudik yang lolos ke Kota Bandung.
Dalam hal tersebut, kata dia, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," kata Ema. (ANT/adh)