Pelaksanaan Haji 2021 di Tengah Pandemi, Bagaimana Nasib Jamaah Indonesia

Kliknusae, com - Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait tata cara penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Termasuk, diadakan atau tidak, baik dari Pemerintah Indonesia maupun otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Namun Kementerian Kesehatan Arab Saudi sudah mengeluarkan keputusan terbaru hanya jemaah sudah vaksin COVID-19 saja yang diizinkan mengikuti haji tahun ini.

Hal ini sebenarnya sejalan dengan keinginan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat  kerja dengan Komisi VIII DPR, 18 Januari 2021 lalu.

Saat itu  dia mengusulkan jamaah haji Indonesia bisa mendapatkan vaksin COVID-19 sehingga kebal terhadap infeksi virus SARS-CoV-2 saat berhaji.

Saat itu Menag terkait jumlah vaksin, mengusulkan Kemenkes agar mengalokasikan vaksin untuk 257.540 orang sesuai kuota jamaah haji Indonesia tahun ini.

Jumlah tersebut tersebut terinci untuk 221 ribu jamaah haji reguler dan haji khusus, 4.200 petugas kloter dan petugas nonkloter, 3.400 petugas haji di seluruh provinsi dan 18.000 pembimbing haji pada 6 ribu KUA Kecamatan di seluruh Indonesia.

Hingga Maret 2021, Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu tanggapan permintaan vaksinasi kepada rombongan jamaah haji 2021 dari Menteri Kesehatan.

Menurut Yaqut, ada beberapa  pertimbangan jamaah agar masuk kategori prioritas vaksinasi. Pertama, jamaah calon haji (JCH) besar kemungkinan ditolak kedatangannya oleh otoritas Arab Saudi jika belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Imbasnya, jika belum divaksin akan semakin memakan waktu bagi jamaah setibanya di Saudi, karena harus dikarantina.

Hal ini berarti ada pembengkakan Ongkos Naik Haji (ONH dan waktu stay di Tanah Suci lebih lama. Jika belum divaksin, jamaah wajib melakukan tes usap PCR saat karantina, sebelum dan setiba di Arab Saudi.

"Dan bila belum divaksin, perlu penerapan 'physical distancing' baik di embarkasi maupun selama penerbangan di Arab Saudi serta setibanya jamaah di Tanah Air. Ini semua konsekuensinya ke biaya yang dibebankan ke jamaah," kilah Menag Yoqut.

Pemberitaan yang beredar di Arab Saudi menyebutkan "Vaksin COVID-19" wajib bagi mereka yang akan menjalani ibadah haji sekaligus jadi syarat utama (kelengkapan administrasi izin masuk)," tulis laporan tersebut, mengutip surat edaran yang ditandatangani menteri kesehatan.

Arab Saudi mengukuhkan kapasitas kewenangannya atas situs paling suci bagi pemeluk agama Islam di Mekah dan Madinah serta pelaksanaan haji yang nyaman dan tenteram, di mana sebelumnya pernah mendapatkan pengalaman kejadian yang tidak dikehendaki.

Seperti dikutip Kliknusae.com dari Antaranews, pada 2020, kerajaan Arab Saudi secara mendadak dan tanpa negosiasi mengurangi jumlah jemaah menjadi hanya 1.000 orang guna menekan penyebaran virus corona, larangan tersebut merupakan pertama kali dalam sejarah peradaban zaman  modern.

Ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, dimana kahadiran jamaah haji dan umrah merupakan pendapat utama pemerintah Arab Saudi.

Dikhawatirkan kehadiran jutaan jemaah dari seluruh dunia, sangat mungkin terjadi penularan virus. Pengalaman masa lalu para jemaah kembali ke Tanah Air membawa penyakit pernapasan atau penyakit lainnya. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae