Menkes Minta Perusahaan Segera Lakukan Vaksinasi Gratis Karyawan
Kliknusae.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendesak agar pelaku usaha bisa menggratiskan vaksin gotong royong yang dilakukan mandiri oleh perusahaan untuk karyawan dan keluarganya.
Menurut Budi Gunadi, vaksin gotong royong itu akan menjadi ranah tanggung jawab penuh perusahaan yang memberikan fasilitas vaksinasi.
"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Menkes Budi seperti dikutip Kliknusae.com dari Antara.
Kementerian Kesehatan sendiri sudah membuat aturan soal pengunaan vaksin gotong royong.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Kata Budi, jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah.
Selanjutnya, jenis vaksin COVID-19 yang nantinya digunakan untuk vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan.
Sebelumnya, Menkes juga telah menetapkan jenis vaksin COVID-19 melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Kini, terdapat empat jenis vaksin COVID-19 yang sudah tiba di Indonesia yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac.
"Mereknya tidak boleh sama supaya tidak terjadi saingan rebutan suplai. Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat," tutup Menteri Budi.
Ia berharap, vaksin gotong royong akan mempercepat proses vaksinasi dan memperpendek target penyelesaian vaksinasi untuk lebih dari 181 juta penduduk Indonesia yang semula ditetapkan 15 bulan menjadi 12 bulan. (*/adh)