Mulai Besok, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen
JAKARTA, Kliknusae.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai besok, Jumat (18/12/2020) akan penerapan aturan wajib membawa hasil rapid test antigen bagi masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta.
Regulasi ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 menjelang libur panjang Natal dan tahun baru. Karena, biasanya setiap akhir tahun jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan liburan meningkat tajam.
"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpannya melampirkan hasil tes," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).
Menurut Syafrin, aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021 dan menjadi regulasi wajib bagi calon penumpang di semua angkutan umum, baik udara, laut, atau pun darat layaknya bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Sementara untuk masyarakat yang akan berpergian saat Natal atau Tahun baru dengan kendaraan pribadi, penerapan wajib menyertakan hasil rapid test antigen belum diberlakukan.
"Prioritasnya di (angkutan) udara, untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen. Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi yang kita utamakan," ucap Syafrin.
Sejumlah warga antre masuk bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020).
Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.
"Sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru, jadi masa itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara dari 18 Desember-4 Januari 2021, sementara angkutan laut sampai 8 Januari 2021," kata Syafrin.
Dikabarkan sebelumnya bila keputsan hasil rapid test antigen menjadi keputusan nasional Kememkomarves setelah melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual. (*/adh)
Sumber: Kompas