Kaum Pria Senang, ASN Sekarang Boleh Poligami, Pergub-nya Sudah Keluar

KLIKNUSAE.com - Sebagian kaum pria, khususnya yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) di DKI Jakarta kini tak perlu khawatir terkena sanksi administrasi berat. Terutama, bagi yang ingin melakukan poligami atau menikah lagi.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, baru saja menerbitkan sebuah peraturan kontroversial. Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian resmi berlaku sejak 6 Januari 2025.

Regulasi ini mengatur ketat soal izin bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang hendak berpoligami.

Prosedur Ketat untuk Poligami

Dalam aturan tersebut, kaum pria ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu wajib memperoleh restu dari Pejabat yang Berwenang. Hal ini tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika dilanggar, hukuman disiplin berat siap menanti. Bahkan, sanksi ini bisa diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3.

Daftar Panjang Syarat Poligami

Namun, izin poligami tak diberikan begitu saja. Pasal 5 ayat 1 menetapkan sejumlah syarat ketat bagi ASN yang ingin melamar izin.

Berikut beberapa di antaranya:

- Istri pertama tidak mampu menjalankan kewajibannya.

- Mengalami cacat tubuh atau penyakit yang tak dapat disembuhkan.

- Istri tidak mampu melahirkan anak setelah 10 tahun pernikahan.

- Harus ada persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

- ASN harus membuktikan bahwa ia memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak.

- Harus mampu berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.

- Tidak boleh mengganggu tugas kedinasan.

- Wajib mengantongi putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Kondisi yang Melarang Poligami

Tak hanya itu, Pergub ini juga mengatur larangan pemberian izin dalam situasi tertentu. Izin poligami akan ditolak jika:

- Bertentangan dengan ajaran agama atau aturan agama yang dianut ASN.

- Persyaratan tidak terpenuhi.

- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

- Alasan yang diajukan dianggap tidak masuk akal.

- Poligami berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Namun demikian, regulasi ini menuai beragam reaksi. Bagi sebagian pihak, aturan tersebut dianggap mempersempit ruang gerak ASN untuk melakukan poligami.

Di sisi lain, ada yang memandangnya sebagai langkah progresif untuk memastikan kesejahteraan keluarga ASN. Termasuk,  menjaga profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.

Waktu yang akan membuktikan, apakah regulasi ini menjadi jawaban atas persoalan yang ada. Atau justru menimbulkan polemik baru ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae