Tak Ada Larangan Wisatawan Berkumpul, Pemkot Bogor Siapkan Rapid Test
BOGOR, Kliknusae.com - Pemerintah Kota Bogor tidak akan melarang ataupun membubarkan kegiatan masyarakat saat waktu cuti bersama.
Namun demikian, pemkot mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jika memungkinkan pada libur panjang pada 28-30 Oktober mendatang, masyarakat dihimbau untuk liburan sehat di rumah saja.
"Sesuai dengan arahan Menkopolhukam agar setiap kepala daerah mengantisipasi cuti bersama dari 28-30 Oktober," ujar Wakil Wali Kota Bogor, A Dedie Rachim usai mengikuti Rakor Persiapan Libur Panjang di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, beberapa hari lalu.
Menurut Dedie, meski cuti bersama dari 28 Oktober, ada kemungkinan sebagian besar masyarakat memanfaatkan libur panjang dari awal minggu, yakni 25-31 Oktober mendatang.
Untuk itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi kaitan dengan pola perjalanan masyarakat ke tempat wisata, hotel, atau tujuan lain seperti mudik mengingat waktunya cukup panjang.
"Koordinasi TNI, Polri dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bisa sedapat mungkin menekan potensi penularan Covid-19," kata Dedie.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini menjelaskan, bersama TNI, Polri pihaknya akan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di beberapa titik rawan penyebaran, terutama tempat berkumpulnya massa atau kerumunan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti arahan dari Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo agar sebelum dan sesudah cuti bersama dilakukan rapid atau swab test.
"Ini agar potensi menularnya Covid-19 seperti yang terjadi pasca idul Fitri tidak terjadi," tegas Dedie.
"Kami dukung arahan dari pemerintah pusat dan semoga tidak ada peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor," tutupnya. (*/adh)