Tempat Hiburan "Beralkohol" Berpotensi Tinggi Melanggar Protokol Covid-19

Kliknusae.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat mempertimbangkan untuk membuka kembali tempat hiburan.

Sektor ini memang paling berdampak terhadap wabah virus corona (Covid-19) yang menyebabkan sekitar 10.000 orang harus dirumahkan.

Namun dalam memberikan izin beroperasinya tempat-tempat hiburan, Pemkot masih harus melakukan monitoring sejauh mana industri tempat hiburan menyiapkan protokol kesehatan.

Salah satu yang menjadi concern Pemkot adalah tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, jika tempat hiburan sudah memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) maka dianggap legal.

Namun di tengah pandemi Covid-19, muncul persoalan lain berkaitan dengan minuman berakohol tersebut.

"Kalau ada ITPMB dianggap sudah legal formal, kalau tidak ada itu jelas melanggar. Persoalannya, di saat orang di tempat hiburan meminum minuman tersebut, kemudian tidak sadarkan diri, apakah bisa konsisten dengan menjaga dan menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada?," katanya usai meninjau tempat hiburan "Happy Puppy Karaoke" di Jln. Pasirkaliki, Selasa, baru-baru ini.

Kondisi inilah yang dikhawatirkan bisa menimbulkan pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan, mengingat dalam kondisi tidak sadar oleh pengaruh minuman pengunjung dipastikan akan mengabaikan protokol Covid-19.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan, pihaknya masih harus mempertimbangkan kemungkinan dibukanya kembali tempat hiburan di Kota Bandung.

Meski pun para pengelola sudah siap dengan standar protokol kesehatan, tetapi masih ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.

"Memang secara SOP sudah ada, tapi kita kan tidak tahu nanti pelaksanaannya seperti apa? Saya masih agak waswas kalau nanti pengunjung ada yang nakal atau tidak mau mengikuti aturan," katanya.

"Sikap dari manajemen dengan pengunjung-pengunjung yang tidak mau mengikuti aturan harus tegas. Manajemen pun kepada pegawainya juga, mereka tertib tidak saat melayani tamu dengan masker atau face shield tetap dipakai," lanjutnya.

Maya mengatakan, DPRD Kota Bandung akan berembuk dengan Pemkot Bandung untuk mempertimbangkan dibukanya kembali tempat hiburan.

Menurutnya, perlu kajian-kajian terlebih dahulu. Pilihan  kesehatan atau ekonomi yang menjadi pertimbangan, tentu akan ada kajian-kajiannya.

"Kita tidak akan mengambil keputusan tanpa ada kajian kalau ini dibuka sudah seaman mungkin. Jangan sampai ada klaster-klaster baru. Dan juga para pekerja bisa memiliki penghasilan kembali," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, dari 200 lokasi tempat hiburan di Kota Bandung, dijadwalkan ada 60 tempat hiburan yang akan dilakukan peninjauan.

"Ada 200 lokasi di Bandung termasuk spa, karaoke, bioskop. Kita jadwalkan meninjau 60 tempat. Kita perhatikan standar protokol kesehatannya tidak hanya pengunjung tapi karyawannya juga," katanya.

Sektor hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kondisi normal pajak hiburan memberikan kontribusi sebesar Rp90 miliar bagi PAD. Namun dengan munculnya wabah Covid-19 ini diperkirakanan pencapaian PAD paling tinggi sekitar Rp60 miliar.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya