Resort Kepulauan Seribu Kembali Buka,Klaim Tak Langgar PSBB

Kliknusae.com - Setelah melakukan penutupan sementara karena wabah virus corona atau Covid-19, sejumlah resort di Kepulauan Seribu akan kembali dibuka.

Mereka mengklaim tidak melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Beroperasinya resort-resort tersebut, tercantum dalam Surat Pelaksanaan Operasional Pengelolaan Resort yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu. Surat diteken oleh Murad pada 8 Mei 2020.

"Bersama ini disampaikan agar pengelola resort menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan pencegahan Covid-19 di setiap resort Kepulauan Seribu mengacu pada protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah," demikian kutipan isi surat yang beredar tersebut.

Saat dikonfirmasi, Murad mengaku menandatangani surat itu. Menurut Murad, pengoperasian sejumlah resort di Kepulauan Seribu juga tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub 33/2020 dijelaskan bahwa perhotelan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas.

Kemudian dalam Pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Term resort itu adalah bagian dari jasa hotel, makanya di Pergub namanya perhotelan. Kalau saya melarang justru saya bertentangan dengan Pergub," kata Murad, Jumat (15/5).

Murad mengatakan, saat awal pemberlakuan PSBB di Jakarta, ia sempat meminta sejumlah pengelola resort untuk menghentikan sementara operasional. Apalagi, saat itu jumlah pengunjung juga relatif sepi.

Menurut Murad, kembalinya operasional sejumlah resort ini awalnya diminta oleh Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.

"Mereka bersurat ke saya minta buka lagi. Ya sudah saya izinkan, karena sesuai dengan pergub PSBB. Tapi harus memenuhi protokol Covid-19," jelas Murad.

Sementara itu, dari enam kelurahan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Seribu, empat di antaranya masih nihil kasus positif virus corona.

Berdasarkan data Pemprov DKI dari laman resmi pemantauan corona, empat kelurahan itu yakni Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Pari, dan Pulau Untung Jawa. Sementara, di Pulau Kelapa tercatat ada satu kasus positif dan di Pulau Tidung 13 kasus positif.

Di Kepulauan Seribu secara kumulatif tercatat ada sebanyak 159 orang dalam pemantauan (ODP) dan 19 pasien dalam pengawasan (PDP).

(adh/cnni)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya