Gowa Akhiri PSBB Karena Dinilai Kontradiktif Dengan Pusat
Kliknusae.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan memutuskan mengakhiri pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dengan demikian pemerintah setempat resmi tidak memperpanjang kebijakan tersebut.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan keputusan itu didapatkan setelah melakukan pertemuan dengan pejabat setempat.
"Kesepakatan kami Forkopimda semalam bahwa PSBB Kabupaten Gowa tidak dilanjutkan dan berakhir besok pada hari Minggu besok," ujar Adnan kepada wartawan, melalui sambungan video telekonferensi pers, Sabtu (16/5/2020).
Adnan mengatakan penerapan PSBB di wilayahnya merujuk pada PP 21 Nomor 2020 Tentang PSBB. Dalam peraturan ini diatur, yang pertama, Adnan menyebut peliburan sekolah diganti dengan belajar dari rumah.
Lalu peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat keramaian atau di tempat umum, termasuk pembatasan moda transportasi, dan lain-lain.
Menurut Adnan aturan tersebut tak lagi efektif apabila masih diterapkan di Gowa.
"Nah kalau kita merujuk pada PP Nomor 21 ini dan kita melihat kebijakan yang diambil oleh Pemerintah pusat, maka menurut pembahasan kami dengan Forkopimda sudah tidak efektif lagi kalau kita melaksanakan PSBB (lanjutan)," kata Adnan.
Adnan menyebut jika pembatasan masih dilakukan, aturan itu tak lagi sejalan dengan pemerintah pusat. Adnan menyebut kebijakan pemerintah pusat saat ini sudah mulai melonggarkan PSBB.
"Kenapa, karena kebijakan pusat sudah mulai membuka (melonggarkan). Contoh misalnya, dalam PSBB dikatakan pembatasan moda transportasi, transportasi sekarang kan sudah dibuka oleh mereka, artinya bandara sudah dibuka, transportasi lain juga sudah dibuka," terang Adnan.
Selain itu, Adnan menilai pemerintah pusat sudah mulai mengizinkan tempat kerja beroperasi. Serta mulai membahas untuk membuka tempat keagamaan.
"Kemudian peliburan tempat kerja, sekarang mulai satu persatu tempat kerja mulai diberi kebijakan oleh Pemerintah pusat. Kemudian juga sekarang mulai dibahas tempat-tempat keagamaan mulai untuk dibuka," katanya.
Dengan demikian, Adnan menyimpulkan bahwa jika PSBB dilanjutkan di Gowa, maka aturan itu berlawanan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Sehingga menurut pandangan kami jika terus melanjutkan PSBB kontradiktif dengan kebijakan Pemerintah pusat," terang Adnan.
Diketahui, PSBB di Gowa diberlakukan sejak 4 Mei kemarin. Sehingga hari ini, hari ke 14. Dalam prosesnya, tim gabungan setiap malam melakukan patroli.
Selama PSBB, sejumlah titik perbatasan Gowa dengan wilayah lain dilakukan pemeriksaan ketat hingga kerap kali menimbulkan antrean kendaraan. Tim gabungan juga setiap malam melakukan patroli ke sejumlah wilayah demi memastikan PSBB berjalan efektif.
Selama proses PSBB, tidak kurang dari seribu warga yang keluyuran atau pelanggar PSBB lainnya yang diamankan ke Polres Gowa.
(adh/dtk)