Usulan IHGMA Agar Industri Pariwisata Tak Terpuruk Lebih Dalam

Kliknusae.com - Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) memberikan saran dan masukan kepada pemerintah ditengah wabah virus corona (Covid-19). Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah bagaimana menyelamatkan karyawan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selama ini karyawan merupakan penopang dasar bergeraknya industri pariwisata tanah air. Dengan dilakukan rasionaliasi akibat dampak Covid-19 dikhawatirkan memicu kelambanan recovery ketika wabah ini sudah hilang.

Dalam jangka pendek PHK juga bisa  menimbulkan problem sosial ditengah masyarakat hingga menambah daftar kemiskinan baru.

"Oleh sebab itu, kami berharap pemerintah bisa membantu industri pariwisata dengan memberikan subsidi gaji karyawan hotel,tidak memungut Pajak Hotel Restoran (PHR) atau yang sering disebut PB1 dan menunda PPH 21 untuk sektor pariwisata. Terakhir ini penting karena di PMK tidak mencantumkan Industri Pariwisata, PP 25, Biaya PLN, PDAM dan BPJS," kata Wakil Ketua Umum DPP IHGMA Dr.I Made Ramia Adnyana ketika dihubungi Kliknusae.com, Rabu (01/04/2020).

Jika dalam kurun waktu 6 bulan sampai 1 tahun kedepan semua ini bisa dibantu, maka pemerintah secara tidak langsung sudah ikut menyelamatkan industri pariwisata dari kebangkrutan.

"Paling tidak pariwisata bisa terus survive hingga menuju recovery," katanya.

"Pada dasarnya IHGMA mendukung segala kebijakan untuk melawan Covid 19, namun yang lebih penting jangan biarkan kami menjerit saat susah seperti sekarang ini," lanjut Ramia.

Dengan usulan yang disampaikan IHGMA harapannya pemerintah dengan pengusaha bisa mencari jalan tengah (win-win solutions).

"Dengan skema yang kami tawarkan ini, pemerintah tidak perlu turun langsung membantu ratusan ribu karyawan, tetapi pengusaha yang akan menjadi garda terdepan untuk membantu karyawan," tambah Ramia.

Berikut saran dan usulan IHGMA untuk men-support pengusaha yang disampaikan ke pemerintah:

1.Listrik,PDAM holiday selama 6 bulan dan dibayarkan setelah krisis dengan harga diskon dengn skema 1 tahun pembayaran.

2.Pembebasan Iuran BPJS,Kesehatan,Jamsostek dan JT selama 6 bulan

3.Holiday Tax PPH 21,22 dan PPH 25 dan peniadaan PB1,Pajak Reklame sementara dan penundaan BB sampai akhir Desember.

4.Holiday Bank Loand dan interest

5.Bank Memberikan Kemudahaan Agunan atau Refinance

6.Briding Loan-pinjaman jangka pendek bagi pengusaha hanya untuk tujuan membayar gaji karyawan maximum 6 bulan gaji atau tidak lebih dari 6 miliar.

7.Jika ada hotel yang diduga ada tamu atau karyawan suspect virus corona maka pemerintah membantu biaya pembayaran perusahaan yang certified untuk virus corona ini.

Kewajiban Pengusaha:

1.Membayar Gaji Pegawau yang dirumahkan sebanyak 50 persen.

2.Membayar Gaji Pegawai yang bekerja sebanyak 100 %.

3.Melarang hotel PHK Karyawan kecuali terjadi hal-hal yang diatur di kesepakatan

4.Jikalah ada PHK karena keadaan yang tidak bisa dihindari maka harus dilakukan maksimum 15 % dari extreme scenario jika tidak bisa subsidi perusahaan.

Pemerintah Wajib :

1.Subsidi gaji pegawai yang dirumahkan termasuk unpaid leave selama 6 bulan sebesar 50 % dari haji pokok.

2.Subsidi  THR 100%

Devisa negara tahun 2019 sebesar 280 triliun. Devisa negara tahun 2021 sebesar 290 triliun.

1% dari devisa negara yaitu 2,8 triliun disubsidi kedalam bentuk subsidi gaji kepada pekerja pariwisata karena mereka berhak dan tahun 2021 mari bersama-sama menghasilkan 290 triliun.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae