Sri Mulyani: THR Polri,PNS dan TNI Aman,DPR Tunggu Dulu
Kliknusae.com - Tidak perlu khawatir. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS,TNI dan Kepolisian aman. Kementerian keuangan telah menyiapkan di Anggaran Pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020.
"Untuk TNI Polri terutama kelompok yang pelaksanaan Golongan I, II, dan III sama untuk ASN TNI Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (7/4/2020).
Pernyataan Sri Mulyani tersebut sekaligus memberi sinyal bahwa pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
Kendati begitu, sambung Sri Mulyani, kepastian pemberian THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.
"Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya di-final agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan," katanya.
Sebelumnya, bendahara negara sempat menyatakan kepada publik bahwa Jokowi meminta agar pemberian THR dan gaji ke-13 dikaji.
Pasalnya, saat ini APBN tengah difokuskan untuk penanganan dampak penyebaran pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Selain itu, ada penyesuaian asumsi penerimaan negara dan belanja negara. Maka dari itu, pemerintah merancang perubahan APBN.
"Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," katanya, kemarin.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, penerimaan akan turun mencapai 21,1 persen, yaitu dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,88 triliun. Kemudian, belanja negara turun 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun.
Lalu, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semua diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.
(adh)