BI Keluarkan Uang "Salam Tempel" untuk THR Lebaran 2021

JAKARTA, Kliknusae.com - Berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Menyambut Hari Raya Idul Fitri (lebaran) 2021  Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI).

Uniknya, uang UPK ini nantinya  dapat dijadikan sebagai THR dan salam tempel Lebaran.

UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan untuk bertransaksi atau berbelanja.

Kini, tiap satu kartu tanda penduduk (KTP) dapat digunakan untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 lembar UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam konferensi pers virtual bertajuk "Kesiapan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Menyambut Idul Fitri 2021", Rabu (14/4/2021).

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dengan ketentuan penukaran uang denganmenggunakan KTP.

Dalam konferensi pers, Marlison juga menjelaskan kebutuhan uang kartal untuk Idul Fitri 2021 diprediksi meningkat dibandingkan periode Ramadhan 2020.

"Jika dibandingkan dengan realisasi pada 2020, penyediaan uang kartal 2021 sebesar Rp 152,14 triliun (atau) mengalami peningkatan sebesar 39,33 persen year on year (yoy) dari tahun sebelumnya sebesar Rp 109,20 triliun" ujar Marlison.

Peningkatan tersebut, lanjut Marlison, dipengaruhi oleh tiga faktor. Pertama, asumsi makroekonomi yang semakin membaik seiring perbaikan kondisi ekonomi pada 2021. Kedua, realisasi percepatan bantuan sosial tunai menjelang Idul Fitri.

Terakhir, program vaksinasi yang berpengaruh terhadap tingkat mobilitas masyarakat dan larangan mudik Lebaran yang dikecualikan untuk mudik lokal di wilayah tertentu.

"Meski animo (masyarakat) tidak sebesar saat kondisi normal, tren uang baru Lebaran masih dibutuhkan. Melalui perbankan, permintaan terhadap uang baru dari masyarakat sudah mulai meningkat," terang Marlison.

Untuk diketahui, selama periode Idul Fitri 2021, BI menyiapkan uang pecahan besar dan kecil. Uang tunai pecahan besar terdiri dari uang Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Adapun total uang dengan nominal tersebut mencapai Rp 137,02 triliun atau 90,06 persen dari jumlah keseluruhan uang tunai yang disediakan BI.

Sementara itu, sebanyak 9,94 persen atau Rp 15,12 triliun terdiri dari uang tunai dengan pecahan kecil, yakni Rp 20.000 ke bawah.

Dari total Rp 152,14 triliun itu, lanjut Marlison, proyeksi permintaan tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang mencapai 65,32 persen dari total kebutuhan nasional, yakni sebesar Rp 99,38 triliun.

Sementara, kebutuhan di Pulau Sumatera sejumlah Rp 25,95 triliun, Kalimantan Rp 10,39 triliun, Sulawesi Maluku Papua (Sulampua) Rp 10,85 triliun, Bali Nusa Tenggara (Bali Nusra) Rp 5,57 triliun.

Jika melihat kebutuhan uang kartal berdasarkan provinsi, imbuh Marlison, Jawa Barat (Jabar) menempati peringkat pertama dengan kebutuhan sebesar Rp 12,21 triliun.

"Penarikan perbankan periode Ramadhan dan Idul Fitri 2021 didominasi Satuan Kerja (Satker) Kas Jabodetabek (kantor pusat). Sementara, penarikan terendah sebesar Rp 0,32 triliun berada di Satker Kas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Papua Barat," jelas Marlison.

Untuk diketahui, selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2021, BI tidak memberikan layanan penukaran individual ke masyarakat.

Sebagai gantinya, layanan tersebut dialihkan melalui 4.608 kantor cabang maupun bank umum. Periode layanan kas telah dimulai sejak 12 April 2021 hingga 11 Mei 2021 atau H-2 Lebaran.

Marlison menjamin uang yang diterbitkan selama Ramadhan dan Lebaran higienis, baik uang kertas maupun uang logam.

Optimalisasi Pembayaran Nontunai

Selain uang tunai, BI juga memastikan sistem pembayaran nontunai tetap berjalan lancar selama periode Ramadhan dan Lebaran tahun ini.

Hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah terkait physical distancing serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tujuannya, untuk meminimalisasi kontak fisik dalam menjalankan kegiatan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat guna memilih media pembayaran yang aman di tengah pandemi, BI mendorong masyarakat menggunakan pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan, BI telah mengeluarkan empat kebijakan dalam rangka optimalisasi transaksi nontunai.

"Pertama, penyesuaian biaya Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Penyesuaian ini (dibuat) dalam rangka efisiensi biaya transaksi pembayaran," kata Filianingsih.

Kedua, lanjut Filianingsih, paket regulasi kartu kredit untuk menopang konsumsi melalui efisiensi dan kemudahan transaksi nontunai. Ketiga, dukungan elektronifikasi penyaluran bantuan sosial dan digitalisasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Terakhir, perluasan merchant dan fitur QRIS untuk mendorong digitalisasi UMKM dan adaptasi transaksi nontunai," paparnya. (*/adh)

Sumber: Kompas

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya