PSBB Diberlakukan,Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi?

Kliknusae.com - Pemerintah DKI secara efektif akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Sejalan dengan progam tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengatur operasional kendaraan pribadi. Aturan itu termasuk pembatasan kapasitas penumpang kendaraan pribadi.

Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku belum mendapatkan surat tersebut.

"Belum, setelah ada PSBB maka kita bisa lebih memasifkan, tidak hanya untuk moda MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Syafrin menjelaskan bahwa sebelum PSBB berlangsung pemerintah DKI sudah menerapkan pembatasan transportasi yang menurut Syafrin tak berbeda jauh.

Namun ia mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat lebih jauh terkait ketentuan pembatasan transportasi di ranah perhubungan.

"Kita selama ini dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," beber dia.

Syafrin juga enggan mengomentari mengenai pembatasan kendaraan dari sekitar daerah Jakarta.

Ia  mengatakan pembatasan itu perlu restu dari pemerintah pusat dengan menerapkan status yang sama kepada daerah di sekitar Jakarta.

"Kita pahami bahwa kasus pertama dan kedua itu di Depok kemudian masuk ke Jakarta, artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya." jelas dia.

Kata dia, hal itu seharusnya tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi.

"Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," lanjut dia.

Diakui Syafrin hal tersebut sudah diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat. Hingga kini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut.

"Gubernur mengusulkan karena memang kewenangan beliau di provinsi Jakarta usulannya Jakarta tetapi menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan. Belum (terima surat) belum sampai saat ini belum," tutup dia.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan ready viewed Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.

Salah satu pertimbangan persetujuan ini ialah karena Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru dari situs pemerintah, angka kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1.299 kasus per 6 April 2020.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya