Kemenag: Arab Saudi Minta Tunda Kontrak Layanan Haji 2020

Kliknusae.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicara Kemenag, Oman Fathurahman di Jakarta menegaskan dan memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi bukan meminta penundaan rencana haji tahun ini, tapi menunda pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi.

Sebelumnya beredar isu penundaan haji 2020 setelah kembali muncul berita yang disadur secara kurang tepat oleh beberapa media yang bersumber dari wawancara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhamad Saleh Benten dengan jurnalis Ekhbariyya TV di halaman Kabah, 31 Maret 2020. Pada kutipan berita itu disebut bahwa Menteri Haji dan Umrah Saudi meminta umat muslim di semua negara untuk menunda rencana menunaikan ibadah haji sampai situasinya jelas.

Padahal, pernyataan Menteri Haji Arab Saudi berbunyi, "Lidzalik, nahnu thalabna min al-Ikhwan Al-Muslimiin li jami'i ad-duwal wal 'alam at-tarayyuts fi 'amali ayyi 'uquud hatta tattadhahar- ru'yah"  (untuk itu, kami minta kepada umat muslim di berbagai negara untuk menunda kontrak apapun sampai kondisinya jelas). Pernyataan ini sejalan dengan surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi pada 12 Maret 2020 lalu.

"Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi, Menteri Haji dalam wawancara itu meminta agar seluruh negara pengirim jemaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji," tutur Oman Fathurahman di Jakarta, Rabu (01/04/20), dikutip dari laman resmi Kemenag.

"Jadi  konteks penyataan pers Menteri Haji Saudi itu adalah menunggu atau tidak buru-buru untuk melakukan kontrak pelayanan haji. Ini bisa jadi karena Pemerintah Saudi masih fokus untuk memaksimalkan penyiapan fasilitas perhajian ketimbang mengurus administrasi kontrak," sambungnya.

Lebih lanjut Oman mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, mendapat mandat dari undang-undang untuk menyelenggarakan haji sebagai tugas negara. Karenanya, Kemenag berkomitmen menjalankan tugas ini semaksimal mungkin.

"Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini, maka kami tetap berproses seperti biasa," ujarnya.

Ia juga menambahkan, penyelenggaraan haji diatur secara legal formal dalam taklimatul haj yang ditandatangani antara Indonesia dan Saudi. Proses penyiapan haji juga tidak hanya urusan pelayanan di Saudi. Urusan pelayanan di dalam negeri juga tidak kalah penting karena menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban calon jemaah yang akan berangkat.

Sementara terkait pandemi Korona (Covid-19) di dunia, termasuk Indonesia dan Saudi Arabia, Kemenag juga telah menyiapkan skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan haji, termasuk jika akhirnya dibatalkan. Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang menggarap detail-detail skenario supaya dapat dilaksanakan secara praktis dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan skenarionya," pungkasnya.***(IG)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae