Jamaah Umroh Sudah Bisa Berangkat, Ini Persyaratannya

JAKARTA, Kliknusae.com - Mulai hari ini, Minggu (01/11/2020), Pemerintah Arab Saudi membuka kran kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya.

Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari 2020, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup.

Sementara itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus mengusahakan untuk mendapatkan izin pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah dari Pemerintah Arab Saudi.

"Seperti yang kita ketahui saat ini Pemerintah Arab Saudi sudah membuka untuk ibadah umrah tetapi masih terbatas, mudah-mudahan hal ini bisa berlaku bagi warga Negara Indonesia," kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi sebagaimana dikutip dalam situs resmi Kemenag, Kamis (29/10/2020).

Kalau  pun jemaah Indonesia dibolehkan oleh Arab Saudi, pemerintah di sana memberlakukan kriteria usia, 18 - 50 tahun yang boleh terbang ke Arab Saudi.

Ini artinya hanya 44% dari 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi yang lolos kriteria, sedangkan sisanya 56% tak lolos.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan ada total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi.

Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.

"Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini," terang Arfi dalam pernyataan resminya, Kamis (29/10).

Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," katanya.

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," jelasnya.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," harapnya.

Sebelumnya Arab Saudi sempat merilis surat edaran yang ditujukan kepada para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi, pemerintah Saudi dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah sesuai protokol kesehatan.

Menyambung rilis pemerintah Arab Saudi itu, Dewan Pengurus Pusat (DPD) Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji & Umrah Republik Indonesia (Amphuri) langsung mengeluarkan surat edaran nomor: 001/DPP-AMPHURI/IM/X/2020.

Isinya adalah :

  1. Jamaah Indonesia sudah diperbolehkan melaksanakan umroh dengan kuota harian sekitar 800-1.000 jamaah
  2. Jamaah yang diberangkat umur 18-50 tahun
  3. Alhamdullilah visa umroh dapat dikeluarkan mulai 1 November 2020 dengan pengajuan vis minimal 50 pax
  4. Setelah mendapat kuota visa, pihak travel memiliki waktu, maksimal 24 jam untuk infut manifest dan data tiket
  5. S/d Desember 2020 penerbangan yang diizinkan hanya Saudia Airlines rute Jakarta-Jeddah-Jakarta dengan 1 kali flight per hari (SV817-SV816).
  6. Demi menjaga ksehatan dan keamanan, jamaah diwajibkan tes PCA dengan rekanan yang telah ditunjuk pihak Saudia Airlines dengan masa berlaku 72 jam sebelum keberangkatan.
  7. Calon jamaah haji diwajibkan memiliki asuransi perjalanan lengkap dan meng-cover resiko Covid-19.
  8. Hotel yang diperbolehkan hanya bintang 5 type double (sekamar berdua) dengan wajib BRN dan transportasi dari system Kementerian Agama Saudi
  9. Jamaah hanya diperkenankan melaksanakan 1 X umrah dengan Mutawwil asli Saudi, namun tetap bisa bebas sholat di Masjidil Haram dengan mendaftar di Aplikasi Etamrna
  10. Adanya kenaikan pajak sekitar 30 %, maka dipastikan akan ada kenaikan harga visa, hotel dan transportasi yang hanya boleh diisi 20 orang per bus

Ketua Bidang Umrah DPP AMPHURI, Zakaria Anshary membenarkan bahwa surat edaran yang diterbitkan tersebut berdasarkan sebelas aturan yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Edaran yang dikeluarkan oleh Kabid Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Abd Aziz Bin Abd Rahim Wazan tersebut terkait sejumlah regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

"Dalam edaran tersebut, pemerintah Arab Saudi mengingatkan para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah yang sesuai protokol kesehatan," jelasnya Zakaria. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae