Angkasa Pura II Dipercaya Kelola 4 Bandara Milik Pemerintah

Kliknusae.com - Pemerintah mempercayakan pengelolaan empat (4) bandara kepada PT Angkasa Pura II (Persero). Pengelolaannya dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara. Adapun empat bandara tersebut, antara lain TJilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Belitung) dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

PT Angkasa Pura II (AP II) dengan Kementerian Perhubungan pun telah menggelar penandatangan perjanjian KSP. Sejalan dengan itu Bandara Tjilik Riwut sejak akhir 2018 telah resmi dikelola PT Angkasa Pura II sementara 3 bandara lainnya akan mulai pada 1 Januari 2020. Tidak hanya sebagai pengelola, di 4 bandara itu PT Angkasa Pura II juga akan melakukan berbagai pengembangan dan pembangunan infrastruktur.

Investasi yang disiapkan AP II selama 30 tahun ke depan, yaitu sebesar Rp.480 miliar untuk pengembangan di Tjilik Riwut, lalu untuk Radin Inten II sebesar Rp.500 miliar. Sedangkan untuk HAS Hanandjoeddin sebesar Rp.559,9 miiar dan Bandara Fatmawati Soekarno mencapai Rp.600 miliar.

Terkait hal ini, AP II menggelar Focus Group Discussion (FGD): Sinergi Membangun Daerah Melalui Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Bandara, pada Kamis, 21 November 2019. Tujuannya guna mendapat berbagai masukan dari stakeholder terkait strategi dan rencana pengembangan dan pengelolaan bandara-bandara tersebut.

Kegiatan FGD diikuti para pemangku kepentingan seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Pemprov Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Tengah serta PT Angkasa Pura II sendiri. Secara holistik, FGD mengupas 8 topik terkait operasional dan pengembangan bandara yaitu Aset, Investasi, Teknik, Operasi, Pelayanan, Komersial, SDM, dan Komunikasi.

Menurut President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan pers AP II menyebutkan, tujuan FGD ini adalah merumuskan strategi komprehensif guna mengoptimalkan operasional dan pelayanan di 4 bandara itu.

"Kami ingin memastikan bahwa dengan skema KSP BMN ini dapat menjadikan bandara-bandara tersebut bisa berkontribusi lebih dalam meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan konektivitas transportasi dan logistik, dan meningkatkan nilai tambah pariwisata setempat," papar Awaluddin.

Melalui pembahasan bersama dengan stakeholder dalam FGD tersebut, terdapat 3 topik utama yang mengemuka.

"Pertama, terkait dengan regulasi. Ada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara, lalu regulasi Kementerian Perhubungan selaku regulator yang mengatur teknis kebandarudaraan, serta regulasi Kementerian BUMN yang mengatur pengelolaan usaha PT Angkasa Pura II. Kami akan mensinkronkan dan mengintegrasikan berbagai regulasi-regulasi itu agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya di lapangan," jelas Awaluddin.

Kemudian topik kedua, lanjut Awaluddin, pembahasannya terkait dengan sektor bisnis. "Angkasa Pura II adalah BUMN yang berorientasi profit. Apa yang dipercayakan negara kepada Angkasa Pura II selaku BUMN melalui KSP BMN harusnya bukan menjadi beban, namun bagaimana kami harus menjadikan ini sebagai potensi keuntungan," paparnya.

Untuk mengejar keuntungan, Awaluddin menuturkan, AP II bisa menggarap peluang bisnis di sektor nonaeronautika, seperti misalnya pengembangan Aerocity di kawasan Bandara Radin Inten II Lampung dan perhotelan atau commercial area untuk menunjang pariwisata di Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung.

"Kita akan melihat aset yang bisa digunakan di bandara-bandara tersebut, seperti Aerocity di Lampung dan Belitung yang juga sudah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata sehingga peluang mendirikan hotel dan commercial area menjadi terbuka dan sangat berpotensi di area bandara," imbuh Awaluddin.

Ia juga meyakini dengan pengalaman yang ada Angkasa Pura II dapat meningkatkan aspek bisnis di 4 bandara tersebut. Termasuk membalikkan keadaan terhadap bandara yang masih merugi menjadi untung.

Sementara topik ketiga terkait dengan aspek pengelolaan bandara yang harus selalu mengikuti peraturan (comply to regulation).

"Aspek pengelolaan aset dan kegiatan usaha tidak bisa kita pisahkan. Pengelolaan harus mengikuti aturan dan peran yang benar, comply, dan menganut prinsip kehati-hatian," ucap Awaluddin.***(IG)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya

E-Magazine Nusae