Agar Tak Terjebak Ganjil Genap, Ikuti Informasi Ini
Kliknusae.com - Jika Anda pagi ini mulai beraktivitas di Jakarta, ada baiknya selalu update informasi dari PT Transportasi Jakarta. Pasalnya, ada masih aka nada perluasan pemberlakukan system tilang Ganjil Genap yang mulai efektif,Senin (09/09/2019) ini.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Prasetia Budi menyebut pihaknya akan menyajikan sejumlah informasi tempat parkir terdekat dengan layanan bus TransJakarta.
Informasi terkait layanan parkir ini kata Prasetia akan diumumkan secara intensif melalui media sosial.
"Kami akan memberikan informasi rute serta park and ride terdekat dengan Layanan Transjakarta yang melayani di area perluasan Ganjil Genap melalui medsos dan lain-lain'," kata Prasetia seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (8/9).
Selain informasi layanan parkir, Prasetia juga mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah armada di rute perluasan Ganjil Genap. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi kenaikan jumlah pelanggan di rute-rute tersebut.
Sedikitnya kata dia total ada 48 rute yang disiapkan oleh pihaknya dengan 21 di antaranya akan dilalui Bus Rapid Transit (BRT), 23 rute non BRT dan 4 rute tambahan bus Mikrotrans.
Meski begitu Prasetia tak merinci kawasan mana saja yang akan menjadi 48 rute baru ini. Dia hanya menyebut wilayah itu adalah kawasan yang terimbas Ganjil Genap.
"Semuanya disiapkan di setiap segmen wilayah yang terimbas Ganjil Genap,"kata dia.
Tak hanya menambah rute, Transjakarta kata Prasetia telah memperluas halte-halte berkapasitas kecil agar dapat menampung peningkatan jumlah penumpang.
"(Perluasan) Seperti halte Velodrome, Halte Tosari, dan lain-lain," katanya.
Dia mengaku bisa memfasilitasi penumpang yang terimbas perluasan Ganjil Genap yang resmi berlaku per Senin pekan ini.
Dia juga berharap akan lebih banyak lagi warga Jakarta yang berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Kami optimis dapat memfasilitasi pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan ini dan memiliki berbagai aktifitas di Ibu Kota untuk menggunakan Layanan Transjakarta dengan aman dan nyaman", kata dia.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar masyarakat beralih untuk naik transportasi publik", tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Aturan yang resmi diundangkan pada 6 September 2019 ini menjelaskan bahwa dalam terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
(adh/cnn)