Penumpang Tak Bermasker Dilarang Naik Angkutan Umum
Kliknusae.COM - Pemerintah DKI Jakarta segera mengeluarkan aturan lebih ketat untuk menggunakan masker saat di luar rumah. Salah satunya,pengguna transportasi umum wajib bermasker kain untuk pencegahan penularan virus Corona (COVID-19).
"Kita tidak izinkan yang bersangkutan naik angkutan umum (jika tak bermasker). Apakah itu TransJakarta, MRT, LRT. Kita koordinasi dengan KCI (KRL), dan organda, serta Railink (kereta bandara) untuk bersama kita terapkan ini," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (5/4/2020).
enurut Syafrin, sudah disepakati penerapan akan dilakukan pada 12 April 2020. Kebijakan ini sejalan dengan Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19).
"Organda setuju mulai hari ini lakukan sosialisasi operator di Jakarta, bahkan Jabodetabek untuk melaksanakan. Kita memang memberi waktu satu minggu untuk sosialisasi. Kita harapkan pada 12 (April 2020) nanti keseluruhan sudah laksanakan ini," kata Syafrin.
Syafrin memberikan gambaran penggunaan masker di beberapa kota lain di dunia. Ada penurunan tingkat penyebaran saat warga menggunakan masker di luar rumah.
"Kita imbau, kita laksanakan seminggu ke depan sosialisasi penumpang wajib menggunakan masker dan kita mulai 12 April. Berdasarkan kota lain di dunia, dengan mengunakan masker, potensi penyebaran virus bisa dihilangkan," kata Syafrin.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker.
Kewajiban memakai masker ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Perintah tersebut disampaikan Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 perihal penggunaan masker.
Surat tersebut ditujukan untuk Dirut PT TransJakarta, Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam surat tersebut.
(adh)