Begini Cara PT KAI Fasilitasi Wisatawan di Era Digital
"Penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone kepada petugas boarding. Gak harus ke mesin cetak boarding pass CIC (Check In Counter)," ujarnya. Dia menyarankan agar penumpang yang hendak menggunakan layanan ini untuk mempelajari terlebih dulu beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA. Kata Suprapto, ada beberapa ketentuan dari pembatalan maupun ubah jadwal pemberangkatan yang harus diketahui si penumpang.
"Jadi ada beberapa ketentuan yang mesi diketahui, penumpang yang berada di stasiun berbeda dari relasi e-ticket, maka e-ticket diproses menjadi bukti transaksi (blanko putih) dan selanjutnya dilakukan pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal,"terangnya.
Selanjutnya, jika penumpang berada di stasiun sesuai dengan relasi e-ticket pada periode 7 x 24 jam, maka e-ticket diproses menjadi boarding pass di check in counter dan selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal.
"Jika sudah masuk periode 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal," tuntasnya.(OZI)