Subang Pelopori Penerapan Aturan Pajak Hiburan Terbaru, Jadi Berapa Persen?
KLIKNUSAE.com – Di tengah kontroversi yang meluas, Kabupaten Subang, Jawa Barat mengambil inisitif menerbitkan aturan pajak hiburan terbaru.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, baru-baru ini, merilis terkait perubahan tarif presentase pajak hiburan .
Dasarnya, adalah Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
BACA JUGA: Ini Sikap Kadin Jawa Barat Terhadap Kebijakan Pajak Hiburan
Seperti yang dikutip Kliknusae.com dari laman akun Instagram, Sabtu 27 Januari 2025, disebutkan bahwa terjadi perubahan tarif sebagai :
- Tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10 %.
- Untuk khusus PBJT atas hiburan dan jasa pada club malam, karoke, diskotik, bar, dan spa (Uap) ditetapkan tarif sebesar 50 %.
Atas peraturan baru tersebut, Bapenda Subang berharap warga subang bisa mengetahui, memahami, dan melaksanakan sesuai amanat Perda baru.
BACA JUGA: Apshija Dorong Pajak Hiburan Masuk MK, Inul Daratista Gusar
“Ayo bayar pajak tepat waktu, pajak kita untuk Subang tercinta,” tulis akun tersebut terkait pajak hiburan terbaru.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Pajak Hiburan masih menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Tidak saja para pengusaha, tetapi masyarakat umum.
“Kalau pajak hiburan dinaikan sampai 70, ini sudah pasti gila. Berapa tiket masuk yang harus kita bayar. Bisa berlipat-lipat dong,” kata Jamal, warga Tegal yang sedang berlibur di Kota Bandung.Ditemui, di salah satu kafe, Jamal berharap pemerintah lebih realistis dalam menerapkan suatu aturan.
BACA JUGA: Ketua Asphija Hana Menilai Penerapan Pajak Hiburan Karena Dorongan Stigma
Perekonomian Belum Pulih
“Apalagi, dalam kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi. Aturan pajak seperti ini jelas memberatkan masyarakat,” ungkap Jamal.
Sebagaimana diketahui, Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Yang dimaksud dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Bebaskan Sanksi Denda Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
BACA JUGA: Bapenda Apresiasi Ciater Spa yang Patuh Menyetor Pajak Daerah dan PBB
PBJT dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Sebelumnya Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Cucu Sutara juga menyuarakan soal keberatan para pengusaha terhadap aturan Pajak Hiburan yang mencapai 40-70 persen.
“Ini namanya, aturan yang tidak berkeadilan. Tentu saja, kami sangat keberatan dan meminta supaya pemerintah segera merevisi aturan ini,” tegas Cucu. ***