Kemenparekraf Akan Terapkan Larangan Merokok di Tempat Wisata, Ini Tanggapan Pengusaha

KLIKNUSAE.com - Dalam perkembangan terbaru, larangan merokok di tempat-tempat wisata rupanya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelancong.

Namun, sebaliknya tak sedikit pula para wisatawan yang menginginkan destinasi wisata tetap  “ramah” terhadap pelacong yang punya kebiasaan merokok. Alasannya, karena berada di ruang terbuka.

Belakangan beberapa pengelola objek wisata merespon program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Khususnya, terhadap rencana  meluncurkan kebijakan larangan merokok di tempat wisata.

“Di tempat kami beberapa kali menemukan turis-turis asing di gerbang masuk  menanyakan, apakah bebas asap rokok,” kata Muhammad Iqbal Harraz, Direktur Operasional Taman Bunga Nusantara, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat ketika dihubungi Kliknuae.com, Kamis 7 Desember 2023.

BACA JUGA: Malioboro Berbenah Untuk Menjadi Kawasan Wisata Terbaik di Jawa

Menurut Iqbal, sampai saat ini pihaknya masih membebaskan wisatawan merokok di kawasan wisata Taman Bunga Nusantara.

“Kami sampaikan, menjawab pertanyaan turis tadi, bahwa lokasi kami memperbolehkan merokok di ruang terbuka. Sementara di area kafe, resto tidak boleh merokok,” tambah Iqbal.

Sedangkan dari pengamatan selama ini, lanjut Iqbal, para wisatawan  lokal yang datang sudah mulai menyadari, pentingnya Kesehatan.

“Turis lokal biasanya juga saat akan masuk taman mematikan rokoknya. Tidak banyak yang merokok di areal taman kami,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Iqbal, kebijakan larangan merokok tak akan mempengaruhi kunjungan wisatawan.

"Menurut kami akan sedikit berpengaruh tetapi tidak terlalu signifikan ya," jawabnya.

BACA JUGA: Taman Bunga Nusantara, Dari Taman Labirin Hingga Gurun Mediterania

Organisasi Kesehatan Dunia

Sebagaimana diketahui, Kemenparekraf berkolaborasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) sedang mempersiapkan aturan larangan merokok di tempat wisata.

Melalui lokakarya yang bertajuk "Pengembangan Standar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan," terungkap bahwa ketidaksetujuan. Khususnya, terhadap aturan larangan merokok di destinasi pariwisata tidak sejalan dengan fakta.

Beberapa studi kasus menarik dari berbagai penjuru dunia menjadi bukti bahwa penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) justru tidak merugikan sektor pariwisata.

BACA JUGA: Berwisata Di Lembang, Ini 5 Rekomendasi Hotel

Menurut Ridhwan Fauzi, pejabat Profesional Nasional untuk Inisiatif Bebas Tembakau WHO Indonesia, menunjukkan bahwa pariwisata di sana tidak terpengaruh oleh penerapan KTR di tempat wisata.

Studi tersebut mengukur dampak kebijakan dengan tiga indikator utama: jumlah kunjungan wisatawan, pengeluaran wisatawan, dan rata-rata lama berwisata.

Hasilnya mengejutkan, karena tidak terdapat perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah penerapan KTR.

Riset lain dari New York City juga memberikan gambaran positif terkait kebijakan bebas asap rokok.

BACA JUGA: Kemenparekraf Instruksikan Dinas Pariwisata Sidak ke Objek Wisata

Candi Borobudur

Data jumlah karyawan dan bisnis di sektor pariwisata sebelum dan setelah penerapan KTR menunjukkan bahwa sektor ini tidak mengalami penurunan pendapatan.

Argumentasi bahwa jumlah wisatawan akan berkurang ternyata dapat dibantahkan dengan fakta tersebut.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Dr. Domilyn C. Villarreiz, Smokefree Program Manager dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA).

Menurutnya, destinasi wisata bersejarah seperti Angkor Wat di Kamboja dan Candi Borobudur di Indonesia mengalami peningkatan kunjungan setelah menerapkan kebijakan bebas asap rokok.

BACA JUGA: AHLI Yogyakarta Dukung Program Kemenparekraf Bangun Destinasi Pariwisata

"Jumlah wisatawan yang mengunjungi Angkor Wat meningkat sejak diterapkan kawasan bebas rokok tahun 2012, mencapai hampir 3 juta pada tahun 2018," ungkap Dr. Domilyn.

"Hal serupa terjadi di Candi Borobudur yang memiliki Zona 1 sebagai kawasan dilarang merokok, dengan jumlah pengunjung mencapai 4 juta per tahun hingga 2017," sambungnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani, menegaskan bahwa standarisasi wisata bebas asap rokok merupakan bagian dari komitmen pariwisata berkelanjutan.Dimana, saat ini  sedang ditekankan oleh Kemenparekraf.

BACA JUGA: Kemenparekraf Ajak Air New Zealand Perkenalkan Wisata Indonesia

Salah satu aspek penting dari keberlanjutan pariwisata adalah kesehatan, yang mana memastikan wisatawan tidak terpapar asap rokok menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

"Dalam konteks keberlanjutan, aspek kesehatan dan keselamatan memiliki peran penting. Kami ingin destinasi pariwisata tidak hanya indah secara visual, tetapi juga sehat dari asap rokok," tegas Rizki Handayani.

Paradoks yang muncul menunjukkan bahwa kebijakan larangan merokok di tempat wisata sejatinya tidak merugikan bisnis pariwisata.

Melainkan mampu meningkatkan daya tarik destinasi di mata para pelancong. Sebuah langkah yang sejalan dengan visi pariwisata berkelanjutan Indonesia. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya