Kadisparbud Jabar Jelaskan Larangan Penggunaan Gedung Pemerintah

KLIKNUSAE.com – Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar menjelaskan perihal larangan penggunaan gedung milik pemerintah untuk kegiatan diskusi public oleh komunitas Change Indonesia.

Menurutnya, larangan tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.

Yakni, terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Benny pun mengemukakan kronologi  munculnya larangan tersebut. Awalnya, tidak ada larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat.

BACA JUGA: Antusias Warga Saksikan WJF 2023, Produk UMKM Bikin Daya Tarik Pengunjung

Dimana, sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik.

Sebagai pihak pengelola gedung tersebut, Benny mengatakan, surat izin yang dilayangkan ke pihaknya disampaikan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika.

Disitu, tercantum perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia. Dengan, tema "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi", yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023.

Surat tersebut kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat.

BACA JUGA: Kenapa Muncul Preman di Tempat Wisata, Ini Kata Kadisparbud Jabar

Namun, dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Tapi pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho . Dimana,  dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden. Dan juga  bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.

Kampanye Pemilihan Umum

Menurut Benny, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

BACA JUGA: PHRI Kabupaten Bandung Siap Dorong Kalender Event Disparbud

“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah,” ujarnya.

Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” katanya.

Sehingga, lanjut Benny, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan apa yang dilakukan Pemdaprov Jabar dalam menjaga netralitas ASN.

BACA JUGA: Disparbud Jabar Akan Bangun Konsep Wisata Alam Tanpa Merusak

“Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Benny,  pihaknya tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat.

“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” katanya.  ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya